PK,.Jakarta, 6 Februari 2019,– Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Sigalu-857 Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal I berhasil menangkap Kapal Tugboat yang menggandeng Tongkang dengan muatan Kayu Log Meranti 1.738 Batang di Perairan Utara Tanjung Balai Asahan, Selasa (5/2).
Penangkapan berawal saat KRI Sigalu-857 melaksanakan patroli sektor, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan disekitar Perairan Utara Tanjung Balai Asahan. Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Sigalu-857 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, abk dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. Puma-57, Tonage 209 GT dan TK. Puma-58, Tonage 3.107 GT, Kebangsaan Indonesia, Pemilik PT. Tj Timber Industri, Jumlah ABK 10 orang, Muatan Kayu Log Meranti 1.738 Batang atau 6.845.44 M³, Rute Pelayaran dari Pulau Seram tujuan Belawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal TB. Puma-57 dan TK. Puma-58, diduga melakukan pelanggaran karena Surat Laut Expired, SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) Expired, Buku Pelaut Nahkoda dan KKM Expired, dan Oil Water Separator (OWS) tidak berfungsi.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Sigalu-857 Mayor Laut (P) Rifqi Muarief, memerintahkan agar Kapal TB. Puma-57 dan TK. Puma-58 tersebut di adhoc ke Lantamal I Belawan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.