Prajurit Batalyon Kendaraan Pendarat Amfibi 2 Marinir (Yonranratfib 2 Mar) menerima penyuluhan hukum, yang disampaikan oleh Pabankum Pasmar 2 Surabaya Letkol Laut (KH) Marjanto, di balai prajurit Aris Harianto, Kesatrian Marinir Soepraptono, Ujung, Surabaya. Rabu (06/02/2019).
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan masukan dan pemahaman kepada seluruh prajurit Yonranratfib 2 Mar tentang ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam lingkungan militer. Disamping itu, penyuluhan juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran akibat kurangnya pemahaman prajurit tentang hukum.
“Kepada seluruh prajurit Yonranratfib 2 Mar, semoga hal ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang hukum bagi prajurit, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun penugasan dimasa yang akan datang, untuk itu hendaknya diikuti dengan seksama,” kata Paspers Danmenkav 2 Mar Mayor Mar Soegeng S.Pd.
Materi yang dibahas dalam penyuluhan tersebut yaitu tentang pembinaan personel dibidang hukum, penjelasan sanksi administratif bagi prajurit TNI AL (Perkasal No. 30 Ta 2018, tanggal 10 September 2018), pertimbangan dan penerapan sanksi administratif dan ketentuan pengusulan PDTH Prajurit.