Kodam Jaya – Jakarta. Wakil Kepala Penerangan Kodam Jaya (Wakapendam Jaya) Letkol Kav Antonius Toto memberikan pembekalan Penggunaan Media Sosial (Medsos) kepada para Perwira Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Militer (Pamasis STHM) ‘AHM-PTHM’ Ditkumad di Aula STHM Jalan Matraman Raya No. 126 Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (20/2).
Dalam kesempatan itu, Wakapendam Jaya menyampaikan bagaimana memanfaatkan Medsos secara bijak. “Permasalahannya bukan kenapa dan bagaimana kita menggunakan Medsos, tetapi bagaimana kita memanfaatkan Medsos secara tepat dan bijak,” papar Wakapendam Jaya.
Dalam paparannya, Wakapendam juga memberikan contoh-contoh penyalahgunaan Medsos yang dilakukan Prajurit dan PNS TNI. Menurutnya, kurangnya sosialisasi ke satuan-satuan TNI menjadi salah satu faktor penyebab kurangnya pemahaman penggunaan Medsos secara bijak di kalangan Prajurit dan PNS.
Selain itu, Wakapendam Jaya juga menjelaskan peran Medsos dapat dijadikan sebagai publikasi kegiatan TNI AD. “Medsos harus dimanfaatkan untuk mempromosikan keberadaan TNI AD kepada masyarakat dunia dan masyarakat Indonesia khususnya, sekaligus bisa mempermudah Prajurit, PNS TNI AD dan masyarakat untuk mendapatkan segala informasi sesuai dengan kebutuhannya,” kata Wakapendam Jaya.
Diakhir paparannya, Wakapendam Jaya mengajak para Perwira Mahasiswa STHM menjadi pelopor dalam penggunaan Medsos secara bijak. “Sebagai Perwira Hukum yang akan kembali ke satuan masing-masing nantinya, diharapkan bisa memberikan informasi ‘Bijak dalam Bermedsos” ini di satuannya, sehingga dapat mencegah dan meminimalisir pelanggarannya” tutup Wakapendam Jaya.
Selain pembekalan Penggunaan Media Sosial yang disampaikan Wakapendam Jaya, para Pamasis juga mendapat penyuluhan tentang bahaya narkoba yang diberikan Dik Dik Kusnadi, Bc.IP,. S.Sos., M.M. dari Badan Nasional Narkotika (BNN).
Dik Dik Kusnadi menjelaskan tentang Potret Permasalahan Narkoba di Indonesia diantaranya faktor geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Dijelaskannya juga bahwa faktor demografis dimana penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba.
Diakhir pemaparannya, Dik Dik mengingatkan bahwa ketergantungan narkoba merupakan gangguan jiwa yang diakibatkan oleh adanya kerusakan pada sistem syaraf pusat atau otak si pengguna, sehingga mengakibatkan perubahan perilaku. Selain itu jelasnya lagi, penggunaan narkoba diluar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter, merupakan perbuatan melanggar hukum.
Acara pembekalan ini dihadiri oleh Ketua STHM “AHM-PTHM” Ditkumad Kolonel Chk (K) Dr. Tetty Melina, S.H., M.H., yang juga membuka kegiatan tersebut. Kegiatan ini juga diikuti oleh para pejabat Golongan IV, prajurit dan PNS STHM “AHM-PTHM”.