Satgas 328/Dgh, Cegah Peredaran Ilegal Kulit Masohi dan Vanilli bernilai Ratusan Juta Rupiah

Satgas 328/Dgh, Cegah Peredaran Ilegal Kulit Masohi dan Vanilli bernilai Ratusan Juta Rupiah

TNI AD

PK.Jakarta.- Satgas Pamtas Yonif PR 328/Dgh, berhasil mengamankan barang yang tidak memiliki surat atau dokumen resmi, berupa 476 Kg Kayu Masohi dan 73,5 Kg Vanili yang bernilai ratusan juta rupiah di perbatasan RI-PNG.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han), dalam rilis tertulisnya di Skouw, Papua. Senin (11/3/2019).

Diceritakan oleh Erwin, daerah perbatasan RI-PNG rawan peredaran barang-barang ilegal dan terlarang.

“Para penyelundup melakukan berbagai macam cara agar barang-barang tersebut dapat lewat, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Seperti yang dilakukan oleh anggotanya, hari ini (Senin, 11/3/2019) mereka berhasil mengamankan 11 karung kulit kayu Masohi seberat 476 Kg dari ibu SR (55 tahun, Skouw Timur) dan Vanili seberat 73.5 Kg dari bapak MA (39 tahun, Koya Timur) dan A (42 tahun, Hamadi)

“Saat dilakukan pengecekan rutin personel Pos Jaga, mereka (SR, MA dan A) tidak dapat menunjukkan surat dan dokumen resmi, sehingga untuk antisipasi upaya penyelundupan, maka kulit kayu Masohi dan Vanilli Ilegal tersebut diamankan sementara,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, selama 4 bulan Satgas Yonif PR 328/DGH bertugas menjaga perbatasan, penyelundupan ilegal sudah sering terjadi, sehingga kejadian seperti tersebut sering terjadi.

Selain itu, maraknya penyelundupan, menurutnya dikarenakan ketidaktahuan masyarakat tentang cara budi daya (Kayu Masohi dan Vanili) serta warga yang tergiur dengan harga jual yang sudah cukup tinggi.

“Benda-benda tersebut terlihat biasa, namun sesungguhnya memiliki nilai jual tinggi. Seperti kayu Masohi, jika dijual ke penadah hanya berkisar Rp.6.000/Kg tapi harga jualnya dari penadah bisa 10 kali lipat menjadi Rp. 60.000/Kg. Jadi omset Ibu SR kalau dijual bisa mencapai di atas puluhan jutaan,” ujarnya.

“Demikian juga dengan Vanili, harga yang super (kering) bisa mencapai Rp. 5 jt/Kg. Jadi omset (Vanili) yang diamankan ini bisa berkisar Rp. 350 – 400 juta,” imbuhnya.

Untuk diketahui kayu Masohi memiliko kandungan “Lactone” yang mengandung asam organik dan bisa digunakan untuk industri parfum ingredient, kosmetik, plastik, vitamin C dan antibiotik serta obat urut.

“Setahu kita, selain untuk bahan kue dan pengharum, Vanili juga dapat digunakan untuk kesehatan seperti pertumbuhan rambut, penyembuhan, mengurangi radang, cegah penyakit kronis, jantung dan lain sebagainya,” tandas Erwin

” Keduanya (kayu Masohi dan Vanili) ini dapat tumbuh cukup subur di wilayah ini. Jadi sangat disayangkan sumber daya alam yang ada tidak dikelola oleh warga, apalagi mereka hanya dijadikan alat pengeruk keuntungan oleh pengepul atau makelar,” tambahnya.

Namun demikian, setelah koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, dirinya mempersilakan antara pemilik barang tersebut dengan pihak BKP untuk melengkapi surat-surat dan dokumen resmi.

“Kita berikan kesempatan kepada mereka untuk koordinasi dengan BKP, jika memang barang tersebut memang legal, semoga bisa menjadi pembelajaran bersama akan pentingnya bertransaksi secara baik,” tuturnya.

“Apalagi jika kedepan, kayu Masohi dan Vanili ini bisa dijadikan budi daya oleh masyarakat dan tentunya memiliki nilai ekonomis untuk mensejahterakan mereka,” pungkasnya. (Dispenad)