TNI AL Selenggarakan Bintek Hukum Administrasi Penjatuhan Hukuman Disiplin

TNI AL Selenggarakan Bintek Hukum Administrasi Penjatuhan Hukuman Disiplin

TNI AL

PK,.Jakarta, 5 Agustus 2019, – TNI AL dalam hal ini Dinas Pembinaan Hukum (Diskum) Angkatan Laut, Senin (5/8) menggelar kegiatan Pembinaan Teknik (Bintek) Hukum Administrasi Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Militer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI AL, yang dilaksanakan di Gedung B.3 Lantai 9 Mabesal Cialngkap Jakarta Timur.

Kegiatan Bintek yang dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 5 sampai dengan 9 Agustus 2019 ini dibuka Sekretaris Dinas (Sekdis) Diskum AL Kolonel Laut (KH) Djoko Sulistyanto, S.H., M.H., mewakili Kepala Dinas Pembinaan Hukum (Kadiskum) Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H., L.L.M., Ph.D., dan diikuti 31 orang Perwira TNI AL dan PNS sederajat perwakilan seluruh Indonesia.

Kadiskum Angkatan Laut dalam sambutannya yang dibacakan Sekdiskum Angkatan Laut saat membukan kegiatan ini mengatakan, Bintek Hukum Administrasi penjatuhan hukuman disiplin militer dan PNS TNI Angkatan Laut ini merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang sistem penjatuhan hukuman disiplin di TNI Angkatan Laut, khususnya terkait dengan proses, prosedur dan pejabat yang berwenang dalam penyelesaian perkara disiplin.

“Dalam penyelesaian perkara disiplin maka sudah menjadi keharusan bagi perwira TNI AL dan PNS sederajat yang menangani permasalah personel memahami peraturan perundang-undangan, peraturan disiplin serta mampu menyelesaikan administrasi penjatuhan hukuman disiplin dengan memperhatikan dan mempertimbangan kemanfaatan dan keadilan”, Ungkap Sekdis Hukum AL mengutip amanat Kadiskum AL .

Bintek Hukum Administrasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dan PNS TNI AL ini menghadirkan sejumlah instruktur yang berasal dari pejabat di lingkungan Mabesal, Kementrian Pertahanan (Menhan) RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, pada pembukaan kegiatan ini seluruh peserta Bintek mendapatkan pencerahan materi perundang-undangan Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang disampaikan oleh Sekretaris Utama (Sestama) BKN Supranawa Yusuf, S.H., MPA.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments