PK,.Jenewa (14 September 2019) – Duta Besar/Wakil Tetap Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Jenewa, Hasan Kleib, menegaskan posisi pemerintah terkait referendum Papua. Kleib menggarisbawahi bahwa status Papua sebagai bagian dari Indonesia sudah tidak bisa diganggu gugat.
Ia menyampaikan ini ketika menghadiri acara “Human Rights Council Elections 2019: Discussions of Candidate States’ Visions for Membership” atau uji/debat publik negara calon anggota Dewan HAM di Jenewa pada 11 September 2019.
Dalam acara tersebut, Indonesia menerima sejumlah pertanyaan tentang penegakan HAM dari audiens yang hadir maupun netizen melalui Twitter. Salah satunya secara spesifik menanyakan tentang referendum Papua. Berdasarkan rilis pers PTRI Jenewa yang diterima IDN Times, Kleib menyebut hasil referendum “sudah final”.
“Terkait isu aspirasi referendum, ditegaskan oleh Dubes Kleib bahwa referendum telah dilaksanakan tahun 1969 dan disahkan hasilnya melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504/1969 yang sifatnya final. Sesuai hukum internasional, referendum telah sah dilaksanakan dan final, dan karenanya tidak akan pernah mungkin di mana pun dilakukan ulang.”