“Hasutan Atau Seruan Dari MRP Dan DPRP Papua Terkait Fenomena Pulangnya Mahasiswa Papua”

“Hasutan Atau Seruan Dari MRP Dan DPRP Papua Terkait Fenomena Pulangnya Mahasiswa Papua”

Polhukam

PK,.JAKARTA,.—-Bertempat di RM Rica Tampurung , Mahakeret Barat Kota Manado, telah dilaksanakan press conference oleh jaringan aktivis mahasiswa Sulut, Ikatan Alumni Unsrat dan Manado Cyber Community terkait fenomena pulangnya mahasiswa Papua yang sementara studi di Sulut ke kampung halamannya. Konferensi pers tersebut di pimpin Risat Sanger dan dihadiri 30 orang, pada Sabtu (7/9/2019).

Konferensi pers tersebut merupakan bentuk kepedulian dan klarifikasi terkait adanya fenomena kembalinya mahasiswa Papua yang studi di Sulut ke Papua. Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan penyebab mahasiswa Papua kembali ke Papua karena adanya seruan dari MRP dan DPRP untuk kembali ke Papua serta oknum tertentu yang sengaja menghasut mahasiswa Papua untuk kembali ke Papua. Kembalinya mahasiswa Papua ke Papua diindikasikan karena adanya rencana bahwa mahasiswa Papua akan melaksanakan demo besar-besaran untuk menuntut referendum agar Papua lepas dari NKRI.

Berikut inti press conference yang disampaikan oleh pembicara yang hadir pada Konferensi tersebut antara lain sbb :
Ibu Dr. Flora Kalalo, SH Dekan Fakultas Hukum

1. Ada pihak yang sengaja menunggangi aksi damai disejumlah di wilayah Papua dan Papua Barat. Targetnya adalah agar isu Papua diangkat di agenda rapat Komisi HAM PBB di Genewa yang digelar 9 September 2019. Juga disidang umum PBB di New York pada 23-24 September 2019. Mereka mendesign memunculkan isu-isu tentang HAM, isu kerusuhan, isu Rasisme yang meski dalam acara tersebut tidak agenda tentang itu.

2. Hukum dan konstitusi Indonesia tidak adanya lagi Referendum melalui Tap MPR 4 tahun 1985, tentang pencabutan hal Referendum. Tap MPR 8 tahun 1998 telah mencabut Tap MPR 4 tahun 1993 tentang Referendum kemudian ditindaklanjuti UU No. 6 tahun 1999 tentang pencabutan UU No. 5 tahun 1985 tentang Referendum dengan pencabutan ini konstitusi maupun Perundang-Undang di dalam sistem hukum Indonesia tidak mengakui lembaga atau model Referendum.

3. Referendum akan bertentangan dengan prinsip utama hukum Internasional dan piagam PBB yaitu “teritorial integrity” dan “uti possidetis juris”. Resolusi majelias umum PBB 2504 (XXIV) yang mensahkan PEPERA 1969 merupakan keputusan final dari PBB dan tidak bisa dipertentangkan lagi untuk merubah resolusi tersebut.

4. Tuntutan Referendum akan bertentangan dengan hukum yg berlaku di Indonesia, maka dihimbau kepada masyarakat agar tidak terprofokasi dan terjebak oleh elite politik dengan ajakan Referendum dan memisahkan diri dari NKRI pemaksaan atau tindakan menghasut untuk melakukan Referendum melanggar pasal 106 KUHP yaitu Makar dengan maksud memisahkan sebagian dari wilayah NKRI. Tindakan itu juga melanggar pasal 160 KUHP yaitu tindakan menghasut untuk tidak mematuhi UU.

Risat Sanger (Aktifis)

1. Data yang kami peroleh sudah 721 mahasiswa Papua yang melaksanakan studi di Sulut sudah kembali ke Papua.

2. Pada tanggal 29 Agustus 2019 bertempat di hotel FourPoint Manado, telah dilaksakanan pertemuan antara MRP dengan Forkopimda Sulut yang salah satu isi kesepakatan menjamin keamanan seluruh mahasiswa Papua yg berstudi di Manado.

3. Mengenai kejadian pada tgl 5 Sept 2019 di SMA Lokon Tomohon dimana informasi yg beredar bahwa siswa SMP Lokon an. Eddo Baopo dipukul oleh pihak security sekolah, infomasi tersebut adalah tidak benar. Fakta yg sebenarnya adalah siswa tersebut dipukul oleh seniornya yang sama-sama berasal dari Papua. Hal ini terjadi dikarenakan Ybs bolos sekolah dan mabuk bersama rekan-rekannya.

4. Semua kota studi yang ada mahasiswa Papua, kami mencurigai adanya otak penggeraknya yang mengajak mahasiswa Papua kembali ke Papua.

5. Kami menghimbau agar mahasiswa Papua kembali melaksanakan kuliahnya. Kepulangan mahasiswa Papua karena mereka akan melaksanakan demo kembali di Papua.

6. Mahasiswa Papua tidak ada ijin cuti dari pihak Universitas, tidak adanya intimidasi kepada mahasiswa Papua namun adanya seruan dari MRP ( Majelis Rakyat Papua ) yang melaksanakan pertemuan dengan mahasiswa Papua agar kembali ke Papua.

Dr. Jhoni Lengkong Dekan Fakultas Fisip Unsrat

1. Dasar gerakan Papua karena sumber daya alam yang melimpah , namun Papua adalah bagian integral NKRI.

2.Mahasiswa Papua yang kembali harus dapat memilah permasalahan dan konsentrasi pada pendidikan agar dapat menyelesaikan studinya di Sulut.

3. Harapan kedepan para mahasiswa Papua agar dapat kembali ke Sulut untuk menyelesaikan studi sebagai tugas pokok agar dapat membangun Papua, keterlambatan studi dapat mempengaruhi ekskalasi pendidikan para mahasiswa Papua ke depan.

Amas (aktivis)

1. Mahasiswa Papua telah terprovokasi dengan berita hoax di Medsos, menghimbau mahasiswa Papua agar dipertimbangkan kepulangannya kembali ke Papua, berpikiran jernih dan tidak termakan isu yang memecah belah.

2. Bersama- sama merajut kembali dengan mahasiswa Papua agar lebih mementingkan studi sehingga bisa membangun Papua ke depan demi NKRI harga mati.

Semoga dengan adanya Konferensi tersebut kita semua bisa saling hidup rukun untuk menghadirkan kedamaian yang baik di tanah Papua tercinta ini.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments