PK,.MAHAKAM ULU– Teknologi informatika atau Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi, informasi dalam hal ini melalui media internet. Dalam era digital ini internet sangat membantu manusia dalam bidang ekonomi, transaksi elektronik, pertukaran informasi, pendidikan dan masih banyak lainnya.
Salah satu yang sangat menonjol bagi setiap orang yaitu dalam pertukaran informasi melalui media social yang dapat menghubungkan antar orang satu dengan orang lain tanpa mengenal batasan jarak, ruang dan waktu. Selain dapat memberikan manfaat guna memudahkan pertukaran informasi, teknologi juga bagaikan pedang bermata dua yaitu juga dapat menimbulkan kerugian atau dampak negative bagi pengguna.
Dalam kesempatan kali ini Pakum Satgas Yonif Raider 303/Setia Sampai Mati (SSM) Letda Chk Tunjung Mahardika Hariadi, S.H., mengajak para pemuda calon generasi penerus bangsa agar ‘melek’ teknologi dan dampak-dampak negatifnya. Penuluhan kali ini yang menjadi sasaran yaitu seluruh siswa SMP N 1 Long Bagun, Jum’at (29/11/2019).
Dalam paparannya pakum menjelaskan bahwa “Dalam dunia maya selain kita bisa mendapatkan segala informasi yang kita inginkan, kita juga dapat terkena dampak negatifnya bahkan terlibat dalam kejahatan siber atau yang lebih dikenal dengan CYBER CRIME adalah Tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi Internet antara lain Cyber Terorrism, cyber pornography, cyber stalking, hacking, carding, phising, cyber fraud, dan masih banyak lagi.”
Salah satu kejahatan siber yang paling sederhana dan dapat menjerat setiap pengguna internet yaitu melalui media social, salah satu contohnya yaitu dengan menyebarkan berita ‘hoax’ maupun membuat suatu informasi atau status yang bermuatan SARA, pencemaran nama baik, pemerasan, perjudian dan kesusilaan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa dalam beberapa ketentuan pasal dalam undang-undang tersebut pelaku tindak pidana siber dapat dijerat sanksi pidana dengan ketentuan yang berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 12 Milyar Rupiah.
Salah satu contohnya kejahatan siber yang tanpa disadari dapat menjerat setiap orang yaitu pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara serta denda paling berat 750 juta rupiah. Selain itu penyebaran berita hoax bahkan menimbulkan kebencian bahkan SARA dapat dikenakan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling berat 1 milyar rupiah.” Ujar Letda Chk Tunjung.
Diakhir paparannya, Pakum Satgas selain mengajak para siswa untuk melihat film pendek tentang Cyber Crime, juga membagikan beberapa trik agar terhindar dari kejahatan siber khususnya media sosial antara lain:
1. Ketika emosi, jauhi sosmed
2. Berhati-hati dalam menulis di Sosial media, hindari kata-kata kasar dan SARA serta hindari pornografi
3. Pastikan dalam membagikan postingan didasarkan pada verifikasi fakta dan bukti-bukti pendukung yang valid.
4. berikan masukan berupa solusi apabila ada suatu pemberitaan yang memuat suatu permasalahan yang menarik untuk di bahas.
5. Jangan segan meminta maaf
Dalam kesempatan yang sama, Kepala sekolah SMP 1 N Long Bagun, Ibu Anastasia Nurin, S.Pd., menyambut baik upaya Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM dalam menanggulangi dampak negative penggunaan internet khususnya media social bagi siswa-siswa SMP N 1 LONG BAGUN, beliau berharap agar penyuluhan hukum seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin di SMP N 1 Long Bagun.