PK,.PAPUA,.— – Dalam rangka menjaga kondusitivitas di wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI- PNG Yonif Raider 509 Kostrad melakukan kegiatan pemeriksaan para pelintas batas untuk mencegah peredaran barang ilegal dan terlarang, di jalan perlintasan perbatasan Kampung Bompay Distrik Waris, Kab. Keerom, Papua. Sabtu (30/11).
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Pamtas Letkol Inf Wira Muharromah, S.H., Psc. menuturkan bahwa jalan perlintasan perbatasan Kampung Bompay Distrik Waris merupakan titik rawan akan adanya peredaran barang terlarang.
Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Letda Inf Hendry Angung Budianto beserta enam orang anggota mengamankan pengendara yang akan melintasi perbatasan, dengan berhasil menyita Miras jenis Whisky Jenever sebanyak 1 botol dan jenis Anggur Merah 1 botol yang dibawa Ekman Tuu (22 Th) Warga Kampung Umuaf RT. 001 RW. 001 Desa Umuaf Distrik Web, Kabupaten Keerom beserta satu temannya.
Wira menjelaskan, pihaknya dengan gencar terus melakukan pencegahan penyaluran miras ilegal di wilayah teritorialnya, di samping tugas pokok Satgas yaitu mengamankan kedaulatan NKRI.
Karena salah satu pemicu timbulnya kondisi tidak aman datang dari pengaruh minuman keras. Apalagi saat membawa kendaraan yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Sudah ada Pergub No 15 Tahun 2013 yang melarang peredaran miras, akan tetapi masih banyak warga yang membawanya”, tutur Wira.
Henry Agung Budianto juga memberikan himbauan kepada pengendara yang membawa miras atau dalam pengaruh miras saat membawa kendaraan agar tidak lagi mengkonsumsi Miras.
“Saat diamankan, Ekman Tuu kami berikan himbauan dan pengertian serta anjuran untuk tidak meminum Miras kembali”, kata Henry Budi Agung.