Menyalahgunakan Fungsi Perumahan KPAD, Penghuni Dikeluarkan Dari Perumahan

Menyalahgunakan Fungsi Perumahan KPAD, Penghuni Dikeluarkan Dari Perumahan

TNI AD

PK,.JAKARTA,.— Kodim 0504/JS.- Kodam Jaya lakukan pengosongan terhadap 1 (satu) unit rumah di perumahan KPAD Tanah Kusir Keb. Lama Jaksel

Dandim 0504/JS Kolonel Arh Tony Aris Setyawan, S.E., dalam rilis tertulis di Makodim 0504/Jakarta Selatan  membenarkan telah di lakukan pengosongan terhadap satu unit rumah di perumahan KPAD Tanah Kusir RT 07 RW 08 Keb. Lama Jaksel. (12-12-2019)

Disebutkan, “Kodam Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada penghuni, untuk mengosongkan  rumah tersebut karena penghuni sudah menyalahgunakan fungsi rumah”

Dandim menyampaikan, ”Rumah tersebut di kosongkan di karenakan penghuni telah menyalahgunakan fungsi rumah, kita ketahui bersama pada malam tanggal 25 November 2019 yang lalu telah di lakukan penggerebekan Narkoba oleh tim gabungan TNI-POLRI di kamar Kost-kostan yang berada di rumah tersebut, dari hasil pengerebekan didapatkan barang bukti berupa paket Ganja Sintetis (Gorila)”

“Selain itu terdapat beberapa kost-kostan yang berada persis dibelakang rumah yang dikelola oleh penghuni yang jelas-jelas hal ini sudah menyalahgunakan fungsi” ujarnya.

“Dan juga yang menempati rumah tersebut bukan lagi anggota aktif maupun Purnawirawan melainkan anak-anak dari anggota” Papar Dandim

Kolonel Tony menjelaskan ”Siapa saja yang berhak tinggal di perumahan dinas sudah di atur oleh Surat Telegram Kasad Nomor ST/1555/2010 tanggal 30 Agustus 2010, yang berbunyi bahwa penghuni yang berhak menempati Rumdis TNI AD adalah Prajurit/PNS TNI AD aktif sedangkan Purnawirawan dan Warakawuri masih diizikan selama belum memiliki rumah sendiri.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments