PK,.KETAPANG,.—Posal Lanal Ketapang Lantamal XII menggagalkan penyelundupan 600 batang kayu gelondongan campuran dan 150 kayu jenis belian hasil pembalakan liar di Perairan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
“600 batang Kayu gelondongan campuran tersebut dirangkai menjadi rakit dan ditarik menggunakan satu buah kapal motor, sedangkan150 kayu jenis belian diangkut dengan menggunakan satu buah kapal motor” tegas Danlantamal XII Laksamana Pertama TNI Agus Hariadi, Senin (24/2/2020).
Menurut Danlantamal XII, penemuan barang bukti berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar dan ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen Lantamal XII dengan melaksanakan pengintaian beberapa hari sebelumnya. Setelah mendapatkan hasil yang valid bersama dengan Patkamla Posal Ketapang melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap dua kapal motor bermuatan kayu di Perairan Kabupaten Ketapang.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan, nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan dan perizinan serta dokumen pengawak Anak Buah Kapal (ABK),” ucap Danlantamal XII.
Sementara itu, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang nakhoda kapal motor. Adapun nakhoda kapal motor yang mengangkut 600 kayu gelondongan campuran berinisial Ac dengan tiga ABK berinisial Jo, Uj, An kesemuanya merupakan warga asal Tanjung Pura. Sedangkan nahkoda kapal motor yang mengangkut 150 batang kayu jenis belian berinisial Yu dengan satu ABK berinisial Ja kesemuanya merupakan warga asal Hulu Sungai Desa Sandai.
Danlantamal XII menjelaskan bahwa dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa kayu gelondongan campuran berasal dari kebun masyarakat Desa Tanjung Pura sedangkan kayu jenis belian berasal dari hulu sungai Desa Sandai.
Berdasarkan pengakuan dari dua nahkoda kapal motor tersebut bahwa kapal motor pertama dengan muatan jenis kayu gelondongan berasal dari Tanjung Pura dan dibawa menuju Negeri Baru Kabupaten Ketapang sedangkan kapal motor kedua dengan muatan jenis kayu belian berasal dari Hulu Sungai Desa Sandai dan dibawa menuju Kampung Kawung Kabupaten Ketapang.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diserahterimakan dari Posal Ketapang Peltu Rohman dan Kopka Widodo kepada Penegak Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pontianak Bapak Isnaini dan Bapak Kirin untuk diproses penyidikannya.
Danlantamal XII mengatakan akan terus berusaha mengembangkan kasus tersebut dengan mencari lokasi pembalakan liar serta pelaku yang menampung kayu hasil pembalakan liar itu.