PK,.PONTIANAK, KALBAR – Polda Kalbar kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus penyelundupan 6 Ton BBM bersubsidi yang diangkut pada sebuah kapal ikan di perairan telok batang Kabupaten Kayong Utara. Hasil penelusuran penyidik, akhirnya menemukan pemilik BBM bersubdsidi tersebut. Pemilik dengan inisial TTS warga Pontianak ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (19/3)
Hal ini dibenarkan Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta, ia mengungkapkan saat ini total yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi dua orang.
“Sebelumnya tersangka pertama yaitu Nahkoda Kapal KM. Karya Bersama yaitu TA, setelah dilakukan pemeriksaan. Ditetapkan selanjutnya tersangka ke2 yaitu pemilik 6 Ton BBM Bersubsidi tersebut yaitu TTS (56) Warga Pontianak Selatan ditetapkan tersangka pada Kamis 19 Maret 202” jelasnya
“Untuk ABK sebanyak 7 orang sebagai saksi” tambahnya
Direktur Polairud Polda Kalbar juga menerangkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) dengan dipimpin Kasubdit, Akbp jamhury pada tanggal 13 Maret 2020 melakukan penangkapan sebuah Kapal KM Karya Bersama 1A GT di perairan Desa Pulau kumbang, Kecamatan Telok Batang Kabupaten Kayong Utara.
Dalam penangkapan terhadap kapal tersebut, petugas mendapatkan 6 Ton yang terdiri dari 28 Drum BBM jenis solar dan 2 Drum jenis pertalite. Seorang nahkoda dan 7 Abk pada saat itu diamankan dari lokasi dan dilakukan pemeriksaan di Mako Dit Polairud Polda Kalimantan Barat.