PK,.SURABAYA,- Aparat TNI-Polri di Jawa Timur, khususnya Kodam
V/Brawijaya dan Polda Jatim sepakat mempersempit ruang gerak penyebaran
pandemi Covid-19.
Langkah itu, adalah tindaklanjut dari Pemprov Jatim yang
telah menyatakan beberapa daerah sebagai zona merah penyebaran corona.
Itu dibuktikan melalui beberapa tindakan tegas, salah
satunya ialah patroli skala besar. Beberapa lokasi pun, dijadikan titik
utama pelaksanaan patroli itu, salah satunya ialah lokasi keramaian.
Selain Surabaya, beberapa daerah lainnya pun saat ini telah
memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
“Beberapa hari lalu, Pangdam dan Kapolda sudah melakukan
pengecekan langsung checkpoint di perbatasan,” kata Kepala Penerangan
Kodam V/Brawijaya, Kolonel Arm Imam Haryadi. Kamis, 30 April 2020 siang.
Selain pengecekan di pintu masuk, tepatnya di jalan raya
Waru, Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Irjen Pol Luki Hermawan dan Sekdaprov
Jatim, Heru Tjahjono juga meninjau checkpoint yang berada di pintu masuk
Kabupaten Gresik, tepatnya di Romokalisari.
“Setiap kendaraan yang mau keluar, ataupun masuk ke daerah
itu, akan diperketat oleh petugas,” bebernya.
Tak hanya penjagaan di setiap perbatasan saja, namun,
patroli rutin pun juga dilakukan oleh aparat gabungan di setiap daerah
yang telah dinyatakan sebagai zona merah. “Terutama membatasi
aktifitas masyarakat. Maksudnya, masyarakat tidak boleh melakukan suatu
aktifitas yang melibatkan massa banyak. Jam malam juga mulai
diberlakukan, tepatnya pukul 22.00 WIB,” jelasnya.