PK,.SURABAYA – Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad, Mayjen TNI Tri Yuniarto, S.A.P, M.Si, M.Tr (Han), menghadiri acara sosialisasi Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Minggu (26/4).
Sosialisasi ini dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jatim yang dilakukan pada Sabtu 25 April 2020 kemarin sampai dengan Senin 27 April 2020 dan pada Selasa 28 April 2020 sudah diberlakukan PSBB, PSBB akan diberlakukan di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pelaksanaan PSBB yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan ini disampaikan secara persuasif dan humanis sesuai dengan kearifan lokal. Seperti saat berjualan dan membagi takjil atau patrol jelang sahur yang lazim dilakukan setiap bulan puasa.
“Adapun sanksi administratif yang akan dikenakan antara lain teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintahan untuk menghentikan pelanggaran atau pemulihan, sampai pencabutan izin usaha. Detailnya ada di masing-masing Kabupaten atau Kota. Pemkab atau Pemkot sudah menyiapkan sanksi untuk perusahaan di luar sektor yang diizinkan kalau melanggar aturan PSBB,” tuturnya.
Khofifah Indar Parawansa mengatakan, jika pemberlakuan PSBB telah dilakukan maka akan kami evaluasi secara reguler. Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB, kasus Covid-19 masih juga signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB akan diperpanjang begitu sebaliknya.
Semetara itu, Pangdivif 2 Kostrad mengungkapkan mendukung sepenuhnya keputusan Pemda Jawa Timur tentang PSBB demi mencegah meluasnya penularan virus Covid-19.
“Satuan Divif 2 Kostrad siap mendukung kegiatan sosialisasi agar masyarakat bisa memahami ketentuan PSBB yang sudah di tetapkan Pemerintah Jawa Timur. Kami akan melakukan langkah persuasif dan akan membantu mengawal penerapan protokol kesehatan, untuk itu mari kita selalu tingkatkan kewaspadaan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dengan selalu menjaga pola hidup sehat,” ujar Pangdiv 2 Kostrad.
Pangdivif 2 Kostrad berharap, masyarakat bisa disiplin dengan mematuhi semua aturan PSBB yang telah di tetapkan, sehingga upaya untuk menghentikan mata rantai penyebaran Covid-19 dapat berhasil. harapnya.