Produk Inovasi Hukum, RUU Omnibus Law Bisa Menjadi Solusi Pasca Pandemi Covid-19

Produk Inovasi Hukum, RUU Omnibus Law Bisa Menjadi Solusi Pasca Pandemi Covid-19

Nasional

PK. Jakarta,. —Pandemi Covid-19 yang terasa secara global, tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan semata. Sektor ekonomi dan sosial menjadi dua sektor yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Tak hanya menghentikan roda ekonomi, pandemi ini juga meningkatkan kerawanan sosial.

Selain upaya untuk menekan angka kasus baru dan angka kematian, sekaligus meningkatkan angka kesembuhan akibat Covid-19. Perlu juga dipikirkan strategi untuk menata kembali kondisi perekonomian dan sosial di Tanah Air.

“RUU (Omnibus Law) Cipta Kerja itu kiranya bisa menjadi solusi akibat persoalan nasional yang lahir akibat Covid-19,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam Webinar ‘RUU Cipta Kerja Klaster Perizinan dan Investasi Daerah’ pada Rabu (17/6/2020).

Rieke menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, lantaran DPR RI membuka ruang diskusi selebar-lebarnya untuk duduk bersama membahas RUU yang diinisiasi oleh pemerintah ini.

“Badan Legislasi DPR RI sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), terkait dengan klaster-klaster yang ada dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Yang namanya draft awal itu, baik yang disusun oleh DPR maupun pemerintah, bukan begitu saja diputuskan disetujui. Masih ada ruang pembahasannya,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian Aritonang menerangkan, sebagai produk hukum, RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan inovasi yang diharapkan bisa mengembalikan geliat ekonomi dan sosial Indonesia yang saat ini tengah dilanda ‘kegundahan’.

Terlebih, sebelumnya tingkat investasi di Indonesia yang rendah disebabkan karena tumpang-tindihnya hukum yang merugikan sektor ekonomi. Untuk itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja perlu didukung untuk menggeliatkan kembali perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19.

“Inovasi hukum ini perlu didukung. Saat ini kita perlu adanya percepatan dalam renovasi berbagai dampak dan membentuk produk-produk strategis untuk kegiatan perekonomian,” terang Ahli Hukum Tata Negara ini.
“Selain itu masyarakat perlu memahami RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara menyeluruh sehinggau dapat terhindar dari salah persepsi dan penolakan yang dapat berujung potensi konflik dan aksi unjuk rasa,” imbunya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments