PK,.JAYAPURA,.—Komandan Lantamal X Laksma Yeheskiel Katiandagho, S.E., M.M., mengapresiasi keberhasilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Jayapura bersama Satgas Pamtas Yonif Mekanis Rider 413/Bremoro dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja oleh 4 orang WNI, di daerah perbatasan RI-Papua Nugini (PNG) pada hari Minggu, tanggal 18 Oktober 2020.
Apresiasi ini disampaikannya saat menghadiri Press Confrence Kepala KPPBC TMP C Jayapura Albert Ferry Hasoloan Simorangkir terkait penangkapan tersebut di kantornya, Kompleks PTC Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Selasa (20/10/2020).
Dikatakan oleh Danlantamal X bahwa TNI mengelar yang namanya operasi perbatasan, operasi ini tidak hanya dilakukan di udara dan di laut, tetapi juga ada batas darat, sehingga aparat TNI yang ada di perbatasan negara saling bekerjasama menjaga kedaulatan NKRI.
“Keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan ganja dari PNG ini adalah bukti nyata sinergitas aparat TNI/Polri, Bea Cukai, Imigrasi serta Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menangkal pelanggaran perbatasan dan memberantas peredaran narkoba, khususnya peredaran ganja asal PNG yang masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan.”, ungkap Danlantamal X.
Sementara itu dalam keterangannya di depan awak media, Kepala KPPBC TMP C Jayapura Albert Ferry Hasoloan Simorangkir menjelaskan kronologis penangkapan 4 orang WNI yang membawa ganja tersebut.
Dijelaskan bahwa pada hari Minggu, 18 Oktober 2020 Tim Gabungan Penindakan, yang terdiri dari Tim P2 Bea Cukai Jayapura dengan Tim Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 413/BRM mendapatkan informasi dari jaring masyarakat. Selanjutnya, diadakan briefing guna menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.
Kemudian sekitar Pukul 22.00 WIT Tim Gabungan Penindakan melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang melintasi Pos Kout KM 31 oleh Satgas Yonif Mekanis Raider 413/BRM Jl. Poros Keerom – Abepura, Distrik Arso, Kab. Keerom.
Hingga ada hari Senin, sekitar pukul 00.45 WIT Tim Gabungan Penindakan melihat mobil Daihatsu Grand Max warna hitam yang mencurigakan dengan Nopol. DS 7207 AF yang melintas dari arah Waris menuju Abepura di depan Pos Tim Gabungan Penindakan.
Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan lebih mendalam dan tim melakukan pemeriksaan ke setiap sudut kendaraan yang didalamnya terdapat 4 (empat) orang penumpang berkewarganegaraan Indonesia.
Pada saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan, akhirnya didapati 14 (empat belas) kemasan plastik yang berisi ganja kering yang disembunyikan di bagian belakang lantai mobil yang ditutupi dengan tripleks.
Selanjutnya para tersangka berinisial MM (30), OM (20), NM (20) dan TH (43) beserta barang bukti ganja seberat 1 Kg dan barang bukti lainnya diamankan di Pos Kout KM 31 guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan ganja kering tersebut.
Turut pula dalam penyampaian konfrensi pers tersebut Danrem 172/ PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan M.han, Dansatgas Pamtas YMR/413 BRM Mayor Inf Aroggun W, Kepala Budang Pemberatasan BNN Provinsi Papua AKBP M.Syafii serta dihadiri Asops Danlantamal X Kolonel Laut (P) Budi Darmawan Amran, Asintel Danlantamal X Kolonel Mar Marthin Luther Ginting, M.Tr (Hanla) dan Dantim Intel Lantamal X Letkol Laut (P) Apriles Liusien S.W., M.Han.
(Dispen Lantamal X Jayapura).