Penanganan Covid-19 di wilayah Polsek Rungkut berujung jalur hukum

Penanganan Covid-19 di wilayah Polsek Rungkut berujung jalur hukum

Daerah

Surabaya – Percepatan Penanganan Covid-19 bukan suatu hal yang mampu semua menyadarinya meskipun jelas dalam peraturan perundang-undangan baik dari pusat hingga ditingkat paling bawah. Seperti halnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rungkut Kota Surabaya yang hingga sekarang masih dalam proses hukum terkait dihentikan hajatan dengan hiburan elektone oleh jajaran Polsek Rungkut pada 27-09-2020 malam. Pihak tuan rumah yang punya hajatan dan APS menempuh jalur hukum karena telah penghentian acara hajatan tersebut tidak diterima sehingga melaporkan ke insiden tersebut ke Polrestabes.

Hajatan dihentikan lantaran melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) juga mengingkari Surat Pernyataan yang dibuat oleh pemilik hajatan dengan bermeterai 6000 yang di ketahui oleh Ketua RT02 dan Ketua RW01 Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut Kota Surabaya sebelum hajatan dilaksanakan. Dari Surat Pernyataan tersebut (menurut redaksi) terdapat beberapa poin yang diingkari sehingga ada beberapa warga masyarakat sekitar yang mengeluhkan kegiatan tersebut karena dalam masa Pandemi .

Satreskrim Polrestabes Surabaya mengirimkan undangan kepada APS (Asosiasi Pekerja Seni) untuk meminta keterangan pada 21-10-2020 selaku yang memberikan hiburan elektone pada hajatan tersebut. Polrestabes Surabaya menindaklanjuti permasalahan tersebut setelah ada laporan secara resmi dari pihak pemilik hajatan dan APS pasca penghentian acara pada malam hajatan.

Ditempat terpisah Kapolsek Rungkut, AKP. Hendry Ibnu Indarto,SH, S.I.K menyampaikan, “Intinya Kami TNI, Polri, Pemkot Surabaya bersama masyarakat berupaya untuk Menekan dan mengendalikan Covid-19 dengan penerapan Prokes khususnya di surabaya agar masyarakat sehat, ekonomi juga tumbuh, dan keselamatan masyarakat adalah Hukum yang tertinggi salus populi suprema lex esto, maka pelaksanaan tugas di lapangan jika ada yg melanggar Prokes kita tegakan dengan tegas”. Hendry juga menambahkan bahwa tidak pernah lelah untuk selalu mengingatkan warga masyarakat terhadap tetap disiplin melakukan 4M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan Menghindari kerumunan).

Percepatan penanganan Covid-19 sangat diperlukan ketegasan dalam memutus mata rantai virus Corona bukan dari aparat TNI, POLRI dan Pemerintah saja, namun dari tingkat lingkungan masyarakat paling bawah juga harus dapat memahami dalam perjuangan menghentikan penyebarannya, namun hal ini sangat tidak mudah untuk dapat memahamkan terbukti masih terdapat korban positif dan bahkan meninggal dunia setiap harinya di Kota Surabaya. Dampak Covid-19 sangat besar sekali dalam kehidupan dan ekonomi sehingga Covid-19 bukan hanya sekedar virus, namun telah menjadi Provokator. (Mark|red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments