Satgas Yonif 642/Kapuas kembali Terima Dua Pucuk Senjata dari Warga Perbatasan

Satgas Yonif 642/Kapuas kembali Terima Dua Pucuk Senjata dari Warga Perbatasan

TNI AD

PK,.(Sambas-Kalbar).  Komandan Pos Temajuk Satgas Yonif 642/Kapuas Letda Inf Ryan Hidayat, menerima dua pucuk senjata api rakitan jenis Bowmen dan Lantak dari bapak Ridwan (35 th), warga Desa Temajuk, Kec. Paloh, Kab. Sambas, Kalbar.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (4/1/2021).

Dansatgas mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Komandan Pos (Danpos) Temajuk Letda Inf Ryan Hidayat, senjata rakitan tersebut diserahkan secara sukarela dari bapak Ridwan yang merupakan warga Desa Temajuk. “Bapak Ridwan menyerahkan senjata yang biasa digunakan untuk berburu tersebut secara sukarela dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan kepada anggota Pos Temajuk,” ujarnya.

Menurut Letkol Inf Alim Mustofa, penyerahan senjata api jenis Bowmen dan Lantak bermula ketika anggota pos melaksanakan kegiatan anjangsana sekaligus memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat, yang dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah warga oleh Danpos Temajuk bersama tim kesehatan Satgas.

Saat berkunjung dan memberikan pelayanan kesehatan di rumah salah satu warga bernama Ridwan, ia mengungkapkan bahwa dirinya akan menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada anggota Satgas Yonif 642/Kapuas Pos Temajuk.

“Saya serahkan senjata milik saya kepada bapak TNI, karena saya telah sadar akan bahaya kepemilikan senjata tanpa izin. Bapak TNI disini sering memberikan sosialisasi kepada warga tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin, selain itu bapak TNI juga telah banyak membantu warga disini,” tutur bapak Ridwan.

Untuk saat ini, dua pucuk senjata rakitan laras panjang jenis Bowmen dan Lantak telah diamankan di Pos Temajuk Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api untuk menyerahkan kepada aparat keamanan. “Apabila menyerahkan secara sukarela, kami jamin tidak akan dikenai sanksi,” katanya. (Pen Satgas Yonif 642).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments