PK. Kapuas Hulu, Selasa (2/2/21) – Pembalakan kayu secara liar yang dilakukan oleh pelaku di hutan tepatnya wilayah Dusun Kapar, Desa Senunuk, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, diamankan personel Satgas Pamtas Yonif 407/Padma Kusuma, Pos Kapar saat melakukan aksinya.
Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan saat memberikan keterangannya di Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin kemarin mengatakan, terungkapnya aktivitas tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh salah satu warga kepada personel Pos Kapar tentang adanya kegiatan pembalakan hutan secara liar di sekitar hutan dusun Kapar.
Merespon hal itu, Danpos Kapar Sertu Supriyanto beserta 4 orang personel menuju ke lokasi untuk memastikan kebenarannya tentang informasi adanya kegiatan ilegal loging.
Setibanya dilokasi, lanjut Dansatgas, mendapati 2 orang yang sedang memotong kayu. Guna untuk menindak pelaku, Danpos dan 4 orang personel melakukan penyergapan.
Saat penyergapan dilakukan, satu dari dua pelaku tersebut melarikan diri dengan membawa alat gergaji mesin menuju ke arah batas Malaysia.
Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitar lokasi dan didapati sebanyak 12 balok kayu jenis mentalor dengan ukuran 5x7x400 cm sebagai barang bukti,” ujar Dansatgas.
Disampaikan Dansatgas, pelaku pembalakan hutan secara liar merupakan kegiatan melanggar hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 82 ayat (1), 83 ayat (1), 84 ayat (1), 86 ayat (1) dan 88 ayat (1).
Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta, atau paling banyak Rp 15 miliar,” kata Dansatgas.
“Untuk saat ini, satu orang pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Badau guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dansatgas. (Pendam XII/Tpr)