Danrem 172/PWY Meninjau Serbuan Vaksinasi Gelombang Kedua Gelombang Kedua Tahap I di Jayapura

Danrem 172/PWY Meninjau Serbuan Vaksinasi Gelombang Kedua Gelombang Kedua Tahap I di Jayapura

TNI AD

PK. JAKARTA,  – Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan beserta Komandan Lanud Silas Papare Marsma TNI Budi Achmadi didampingi oleh Kasiops Korem 172/PWY Kolonel Inf Josep D.D Surbakti, S.E., dan Dandim 1701/Jayapura Kolonel Edwin Apria Chandra, S.E., meninjau Serbuan Vaksinasi gelombang kedua tahap satu TNI-Polri dan Pemerintah Kota Jayapura yang dipusatkan di Lapangan Tenis Asrama Bucend III Waena, Sabtu (17/7/2021).

Serbuan vaksinasi tersebut kembali digelar secara serentak selama dua hari dari tanggal 17 juli sampai dengan 18 Juli 2021 di seluruh wilayah di Indonesia guna mempercepat vaksinasi kepada masyarakat sehingga target program 1 juta vaksinasi perhari dapat tercapai.

Pada hari pertama ini melibatkan 38 orang vaksinator dari Denkesyah Waena, TNI AL, TNI AU, Kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Jayapura. Jumlah pendaftar mencapai 697 orang dengan rincian yang tervaksin sebanyak 679 orang dan tertunda sebanyak 18 orang dikarenakan kondisi kesehatan. Sedangkan vaksin yang digunakan adalah Sinovac dan Astrazeneca.

Animo masyarakat mengikuti kegiatan vaksinasi Korem 172/PWY dan Kodim 1701/Jayapura beserta instansi terkait ini cukup tinggi, sehingga lokasi vaksinasi terlihat sangat ramai oleh masyarakat yang mengikuti vaksin. Sebagian dari peserta adalah masyarakat setempat yang pada gelombang pertama belum mengikuti vaksin.

Diharapkan pada hari kedua antusiasme masyarakat akan lebih tinggi dari hari sebelumnya. Dalam pelakasanaan vaksinasi protokol kesehatan tetap dilaksanakan, Korem 172/PWY dan Kodim 1701/Jayapura melibatkan personel Babinsa untuk mengatur tertibnya pelaksanaan serbuan vaksinasi tersebut.

Bagi masyarakat yang belum divaksin dihimbau untuk tidak ragu dan takut untuk divaksin sebab vaksin aman, halal dan berkualitas. Masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi cukup membawa persyaratan fotocopy Kartu Keluarga bagi usia 12 tahun sampai 17 tahun sedangkan untuk usia 17 tahun ke atas cukup membawa KTP. (Dispenad)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments