PK,.JAKARTA,.–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly ungkapkan UU Narkotika masalah utama over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Dilansir dari situs CNN Indonesia, Yasonna menjelaskan bahwa akses masyarakat terhadap keadilan harus dilakukan dengan revisi atas UU Narkotika yang dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang.
“Biang kerok di lapas kami adalah over kapasitas, karena warga binaan narapidana narkotika. Selalu saya katakan sangat aneh sekali satu jenis crime yaitu kejahatan narkotika mendominasi lebih dari 50 persen isi Lapas,” kata Yasonna dalam acara Newsroom, Rabu (8/9).
Sebelumnya kebakaran hebat terjadi di lapas kelas 1 tangerang, tepatnya di Blok C2 pada Rabu (8/9) dini hari pukul 01.45 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan 41 orang meninggal dunia, delapan orang luka berat, dan 73 lainnya luka ringan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenkumham diketahui bahwa 40 dari 41 narapidana yang tewas dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang ialah narapidana kasus narkoba. Sedangkan satu korban tewas lainnya ialah narapidana kasus terorisme.
Menkumham Yasonna heran, banyak jenis kejahatan seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, pemerkosaan, dan penganiayaan, namun apabila seluruh kasus itu diakumulasi. Maka kasus pada narapidana narkotika paling banyak.
“Jadi waktu saya ke Belanda, saya tanya kenapa di sini narkotika tidak masalah? mereka mengatakan, ‘kamu mendekati persoalan pemakai dari segi aspek kesehatan atau aspek pemidanaan?’. Sementara kita masih aspek pemidanaannya yang dilihat,” ujar Yasonna.
Diketahui, Pemidanaan pengguna narkotika yang diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan hanya mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lapas dan rutan mengalami kelebihan penghuni. Ia menilai, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi alih-alih dijatuhi sanksi pidana penjara.
Yasonna mengungkapkan selama tiga tahun terakhir secara berturut-turut selalu mengajukan Revisi UU Narkotika dalam Prolegnas. Hanya saja keputusan polemik ini belum selesai lantaran masih ada perdebatan internal di pemerintah.
“Saya sudah laporkan tadi ke Pak Menkopolhukam, saya ditelepon pak Presiden, saya jelaskan masalahnya, kenapa? kalau pemakai itu hendaknya direhabilitasi,” kata dia.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat itu menyampaikan kebakaran diduga disebabkan hubungan arus pendek listrik. Namun, tim Puslabfor Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Tangerang masih mendalami lebih lanjut soal penyebab kebakaran ini.
Terkait itu, pihaknya mendorong agar sistem peradilan pidana tidak lagi bergantung pada pidana penjara. Sehingga Lapas tidak sesak. Ia menilai, perubahan paradigma itu harus disegerakan.
Editor : Agung Setiadi