PK.Pontianak, Selasa (7/12/21) – Sebanyak 5 (Lima) personel dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura dilantik dan disumpah menjadi penyidik oleh Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo bertempat di Mapomdam XII/Tpr.
Pengangkatan sumpah jabatan dilaksanakan secara virtual. Selain personel dari Pomdam XII/Tpr dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pengangkatan sumpah jabatan penyidik kepada personel Polisi Militer di Kotama lainnya di seluruh Indonesia.
Adapun personel Pomdam XII/Tpr yang disumpah diantaranya Kasi Tuud Pomdam XII/Tpr, Mayor Cpm Muryanto, Danunit Gakkumwal Denpom XII/2 Palangka Raya, Letda Cpm Andi Nurhandi, Bareskrim Tipidmilum 1 Pomdam XII/Tpr, Serka Cheris Silalahi, Ba Unit Satlak Gakkumwal Pomdam XII/Tpr, Sertu Arafah dan Ba Unit Satlak Gakkumwal Subdenpom Pinyuh, Sertu Yoddi.
Danpuspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengucapkan selamat kepada para personel yang hari ini telah disumpah. Dengan telah disumpahnya para penyidik ini, Danpuspomad berharap bahwa semua proses penyelesaian perkara di jajaran Polisi Militer Angkatan Darat mampu dilaksanakan lebih cepat, tepat, transparan dan tuntas.
“Kepada para penyidik harus memiliki integritas dan karakter yang harus terus diasah dengan baik dengan asas mengutamakan kepentingan masyarakat, individu dan kepentingan hukum. Dengan tidak lupa menerapkan manajemen hukum yang modern, ilmiah untuk menghindari terjadinya rekayasa dalam proses penyidikan,” harapnya.
Selanjutnya Danpuspomad menekankan kepada personel yang telah dilantik agar mempertanggungjawabkan sumpah yang sudah diucapkan dan menjadikan tugas penyidik sebagai amanah.
Menguasai peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kepastian hukum serta melaksanakan tertib administrasi penyidikan. Menghindari rekayasa dalam bentuk apapun, adanya kriminalisasi ataupun akal-akalan dalam proses penyidikan.
“Terus lakukan koordinasi ataupun komunikasi yang baik lugas dan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan di dalam sistem penegakkan hukum sehingga penyidikan berjalan lancar dan nantinya tidak terjadi hambatan sampai proses peradilan,” tegasnya mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)