PK.Kubu Raya, Selasa (15/3/22) – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-113 merupakan program unggulan dari TNI untuk membantu Pemerintah Daerah dalam percepatan pembangunan. Agar pelaksanaanya berjalan sukses, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., menerima paparan rencana pelaksanaan kegiatan dari para Dandim bertempat di Ruang Rapat Puskodalopsdam XII/Tpr.
Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto dalam kesempatan tersebut menekankan kepada para Dandim agar pelaksanaan pembangunan sasaran fisik TMMD tetap menjaga kualitas dan kuantitas ,menepati waktu serta selalu melaksanakan protokol kesehatan terutama bagi para prajurit.
“Agar hasilnya dapat dimanfaatkan lama oleh masyarakat. Untuk itu jangan sampai cepat rusak. Kepada para Dansatgas agar diperhatikan betul, jangan sampai 3 bulan sudah rusak,” tegasnya.
Begitu juga untuk kegiatan non fisik, Mayjen TNI Sulaiman Agusto meminta agar diisi dengan kegiatan pembekalan yang bermanfaat bagi masyarakat. Contohnya seperti sosialisasi Karhutla, kesehatan, pertanian, vaksinasi Covid-19 dan radikalisme.
“Dengan begitu sumber daya manusia akan meningkat dan masyarakat memiliki ketahanan wilayah,” tegasnya juga.
Selanjutnya Pangdam berpesan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat selama kegiatan TMMD berlangsung agar dipublikasikan, bekerja sama dengan awak media.
“Kepada Kapendam, Kapenrem dan Dansatgas agar mempublikasikan kegiatan TMMD baik melalui media cetak, online dan elektronik maupun media sosial. Kita beri tahu masyarakat tentang kegiatan TMMD,” pesannya.
Perlu untuk diketahui, program TMMD Reguler ke-113 di wilayah Kodam XII/Tpr akan dilaksanakan di tiga wilayah, diantaranya Desa Tengon, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak oleh Kodim 1201/Mph. Kodim 1204/Sgu membawahi dua ( 2 ) desa yaitu Desa Entakai dan Desa Selampung, Kabupaten Sanggau.
Kemudian di Desa Sungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas oleh Kodim 1011/Klk dan di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara akan dilaksanakan Kodim 1014/Pbn. (Pendam XII/Tpr/mpk)