TNI AL Awasi Ketat Perairan dari Ekspor CPO

TNI AL Awasi Ketat Perairan dari Ekspor CPO

TNI AL

PK.Jalesveva Jayamahe,Jakarta, 23 April 2022,– Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam pesan singkatnya memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL agar meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya eksport CPO (Crude Palm Oil) atau minyak sawit. Jum’at (22/4).

Perintah Kasal tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Presiden RI Ir. Joko Widodo yang telah melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022. Sebelumnya pada Rapim TNI AL 2022 pada 3 Maret 2022, Kasal juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus.

Beberapa waktu yang lalu di tanggal 10 April 2022, TNI Angkatan Laut telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) Palm Acid Oil (PAO) ilegal, di perairan Bengkalis, Riau. Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. Perlu diketahui, palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.

Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di tanah air beberapa waktu belakangan ini. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah Kasal, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya.

Dispenal/Mpk

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments