Hukum Kostrad Berikan Penyuluhan Hukum kepada Prajurit dan Persit Yonif Raider 755/Yalet

Hukum Kostrad Berikan Penyuluhan Hukum kepada Prajurit dan Persit Yonif Raider 755/Yalet

TNI AD

PK.Jakarta. Wakil Kepala Hukum (Wakakum) Kostrad Letkol Chk Andri Wijaya, S.H., didampingi Kapten Chk Zainal Aripin, S.H selaku Kaur Dukkum Kumkostrad memberikan penyuluhan Hukum kepada prajurit dan Persit Yonif Raider 755/ Yalet Divif 3 Kostdad, bertempat di Aula Mako Yonif Raider 755/Yalet, Merauke, Jum’at (10/06/2022).

Dalam rangkaian penyuluhan ini, Kaur Dukkum Kumkostrad memberikan penyuluhan Hukum tentang aturan yang harus di ikuti dan tidak untuk di Ikuti.

Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga.

Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata.

Berdasarkan asalnya, macam-macam hukum terbagi menjadi 5 macam, yaitu Hukum Undang-undang, Norma atau Adat, Traktat, Jurisprudensi dan Doktrin.

“Penyuluhan Hukum bagi prajurit TNI AD adalah kegiatan pembinaan prajurit TNI AD yang diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum prajurit TNI AD yang lebih baik, sehingga prajurit TNI AD berdisiplin, mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi hukum yang berlaku,” pungkas Kapten Chk Zainal Arifin, S.H.(Penkostrad).

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments