PK.Jakarta. Prajurit dan Persit Yonif Raider 303/13/1 Kostrad menerima penyuluhan hukum dari Hukum Kostrad yang dihadiri oleh 75 prajurit dan 75 Persit, bertempat di aula Yonif Raider 303/13/1, Cikajang, Garut, Jawa Barat. Selasa (21/06/2022).
Materi pertama diberikan oleh Kasi Undang Kumkostrad Mayor Chk Reni Kurnia Permata, S.H terkait Tindak Pidana (TP) Desersi. Didalamnya dijelaskan tentang TP Desersi di lingkungan militer yang diatur dalam KUHPM pasal 87 ayat (1).
Kemudian materi kedua disampaikan oleh Lettu Chk Danang Setiyadi, S.H, terkait penyuluhan pasal 351 – 356 KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Penganiayaan.
Penyuluhan hukum kali ini berisi ragam materi tentang Hukum Pidana Militer diantaranya mengupas ancaman pidana terhadap prajurit yang meninggalkan tugas/kedinasan, tindak penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan memberikan informasi terkait konsultasi hukum kepada para prajurit.
Penyuluhan hukum ini diselenggarakan dengan tujuan agar dapat meminimalisir terhadap pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi, hal ini sangat penting bagi para prajurit agar dapat memahami dan mengerti tentang aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD. (Penkostrad).