Mempercepat Proses Penyelesaian Perkara, Hukum Divif 2 Kostrad Gelar Sidang Percepatan

Mempercepat Proses Penyelesaian Perkara, Hukum Divif 2 Kostrad Gelar Sidang Percepatan

TNI AD

PK.Jakarta. Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad menyelenggarakan sidang percepatan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara yang ada di Satuan Jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad, bertempat di Gedung Sandoyo Madivif 2 Kostrad, Singosari Malang, Selasa (11/11/2022).

Kegiatan sidang dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada hari Selasa, 8 November 2022 sampai dengan Kamis, 10 November 2022. Dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara hukum yang dihadapi oleh prajurit di Satuan Jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad, sidang dilaksanakan secara terus menerus selama tiga hari.

Rombongan Majelis Hakim dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Pengadilan Militer (Wakadilmil) III-12 Surabaya, Letkol Chk Rony Suryandoko, S.IP., S.H., M.Han., dan sebagai Oditur Militer langsung dihadiri oleh Wakil Kepala Odirutat Militer (Wakaotmil) III-11 Surabaya, Letkol Chk Bambang Sugiarto, S.H., M.Sc., serta sebagai penyelenggara adalah Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H.

Adapun perkara yang disidangkan dan diselesaikan pada sidang percepatan TA. 2022 di jajaran Divif 2 Kostrad sebanyak enam perkara, antara lain perkara disersi, penganiayaan, asusila dan KDRT.

“Alhamdulillah perkara-perkara tersebut dapat cepat segera diselesaikan, tentunya diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum terhadap prajurit yang sedang berperkara, dan tidak menjadikan penumpukan perkara bagi satuan,” pungkas Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H.

Apabila putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap maka diharapkan untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan sanksi administratif oleh satuannya, sampai dengan laporan perkembangan kepribadian (Lapbangpri), sehingga hak prajurit yang berperkara tersebut untuk dapat diusulkan kenaikan pangkat ataupun jabatan dan pendidikan dapat segera diberikan.

Kegiatan sidang yang terbuka untuk umum ini, selain dihadirkan para saksi dan terdakwa juga dihadiri dan disaksikan oleh para anggota, sehingga diharapkan dapat menjadikan contoh bagi anggota tersebut.

“Dengan melihat proses sidang Pengadilan Militer, saya berharap anggota tidak melakukan pelanggaran yang tentunya akan merugikan bagi dirinya, keluarga, maupun satuan,” terang Pakum.

Kegiatan sidang pecepatan perkara TA. 2022 dapat diselenggarakan dengan baik dan lancar, dan tidak ada hal yang menonjol selama proses pelaksanaan persidangan. (Penkostrad).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments