Pengamat Militer Dukung Putusan MK Tentang UU PSDN Soal Komcad

Pengamat Militer Dukung Putusan MK Tentang UU PSDN Soal Komcad

Polhukam

PK Jakarta,.—- Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas NH Kertopati mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) yang turut memuat aturan tentang Komponen Cadangan (Komcad) .

Melansir dari Sindonews, Susan memaparkan perkembangan lingkungan strategis global kekinian menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional.

“Menurut pendapat saya, keputusan MK tersebut sudah tepat,” ujarnya, Senin (31/10).

Susan menilai, ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional (reguler), tetapi juga dalam bentuk nonkonvensional (irregular) yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor nonnegara (non-state actor).

“Di Indonesia, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida,” tuturnya.

Ancaman tersebut, lanjutnya, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, serta perompakan dan pencurian sumber daya alam.

Lalu, ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.

Dengan demikian, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer.

Berkaitan dengan itu, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta (sishankamrata), yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.

“Serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman,” jelasnya.

Dia mengakui ada pihak yang khawatir keberadaan komcad akan memunculkan dinamika sosial baru yang justru akan mengganggu stabilitas keamanan.

“Namun, kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku,” tutupnya. (sindonews)

Editor : Agung Setiadi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments