PK.Kupang.—- Dua personel Lanud El Tari berpangkat Serda dengan inisial N.E dan Prada yang berinisial E.P diberi hukuman disiplin, dalam Sidang Disiplin Militer di ruang rapat Lanud El Tari, Kupang (23/11/2022).
Bertindak selaku Hakim Disiplin sekaligus Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) Komandan Lanud El Tari Marsma TNI Aldrin P. Mongan,S.T.,M.Hum.,M.Han. Hadir saat sidang tersebut para Kepala Dinas Lanud El Tari, Dansatpom dan para Perwira lainnya serta Bintara dan Tamtama yang dihadirkan menyesuaikan pangkat terhukum saat dihadirkan di dalam sidang. Serta yang bertindak sebagai Perwira Hukum Ps. Kaurbankum Lettu Sus Henry S. Berutu, S.H.,M.H yang memberikan saran dan pendapat hukum sesuai UU RI No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yang memberikan bahan pertimbangan bagi Ankum dalam memberikan putusan.
Kedua personel yang di sidang tersebut telah melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dengan hukuman yang diberikan kepada mereka berdua yaitu sanksi penahanan ringan selama 7 hari dan sanksi administratif penundaan pangkat 2 periode serta penundaan pendidikan 1 periode.
Danlanud El Tari saat memberikan arahan kepada seluruh peserta sidang mengatakan bahwa setiap prajurit wajib tunduk kepada aturan hukum, baik pidana ataupun disiplin serta memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, taat kepada perintah dan peraturan kedinasan serta melaksanakan segala tata tertib kedinasan, wajib memahami tugas dan tanggung jawabnya, tidak lalai dalam tugas namun harus melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tanggung jawab yang sedang diembannya serta tidak menganggap remeh pada setiap tugas apapun yang diberikan pimpinan.