PK.Semarang.TNI AL melalui Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 460 ekor burung berbagai jenis Kacer asal Kalimantan yang rencananya mau dikirim secara ilegal ke Semarang, Jawa Tengah. Satu orang Supir Truk berhasil diamankan di dalam Kapal Fery KM. Dharma Kartika 7 yang bersiap akan turun di dermaga Tanjung Emas Semarang, Sabtu (10/12/22).
Komandan Lanal Semarang Kolonel Marinir Hariyono Masturi, M.Tr.Hanla., M.M., melalui Perwira Pelaksana Lanal Semarang , Letkol Laut (KH) Yudi Hermawan , S.P., pada saat dilaksanakan press release menuturkan, pengungkapan itu berdasarkan informasi akurat Tim Intelijen Lanal Semarang yang sebelumnya melaksanakan penyelidikan di lokasi tentang adanya penyelundupan hewan berupa burung dari pontianak tujuan pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang di bawa dengan Kapal KM. Dharma Kartika 7.
“Pukul 14.00 WIB Kapal KM. Dharma Kartika tiba di dermaga penumpang Tanjung Emas Semarang, kemudian Prajurit Lanal Semarang yang bertugas pengamanan pelabuhan Tanjung Emas menuju Kapal untuk melaksanakan pemeriksaan dan ternyata saat petugas memeriksa Truk dengan Nopol H 1488 HR ternyata kedapatan membawa burung yang di masukan kedalam Box Kayu , jelasnya.
Kemudian setelah di lakukan pemeriksaan secara detil burung-burung tersebut tidak di lengkapi dokumen, dengan ini maka melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang di lindungi. Prajurit Lanal Semarang yang bertugas di pelabuhan Tanjung Emas Semarang segera melaporkan kepada Komandan Lanal Semarang, yang langsung memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Pihak Balai Karantina Pelabuhan Tanjung Emas.
Atas temuan tersebut, Supir dan barang bukti di bawa ke Kantor Balai Karantina untuk di laksankan pemeriksaan sesuai aturan yang ada.