PK.Jembrana, 13 Januari 2023.—–Tim dari Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar berhasil mengamankan sebanyak 43 penyu di perairan Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis malam (12/1/2023).
Operasi Penggagalan Penyelundupan satwa yang dilindungi penyu sebanyak 43 ekor tersebut atas perintah dari Komandan Lanal Denpasar Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo, S.E., yang dipimpin oleh Pasintel Lanal Denpasar Mayor Laut (KH) M. Saleh Cahyadi Mohan, S.Sos.I.M.H. beserta personel intel Lanal Denpasar dan anggota Posal Gilimanuk di pesisir laut klatakan sumber sari pada koordinat 8°14’11” S 114°27’41” E, dan seluruh penyu yang diamankan merupakan jenis penyu hijau yang juga tergolong satwa dilindungi.
Dan seluruh penyu yang berhasil disita tersebut diamankan saat TNI AL melakukan patroli laut sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu juga petugas menemukan dua jukung fiber sedang bersandar. Dua orang yang diduga pelaku melarikan diri.
Dari kronologis kejadian bahwa tim dari Lanal Denpasar telah mendapatkan laporan dari jaring agen bahwa akan ada transaksi penyu di wilayah kerja Lanal Denpasar pada hari kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wita.
Dari hasil pemantauan dan patroli laut, tim dengan menggunakan sarana Sea Rider (RHIB) serta patroli darat diwilayah kerja Posal Gilimanuk dan Pengambengan, sekira pukul 22.00 Wita Anggota Posal Gilimanuk menemukan penyu di pesisir pantai Klatakan dengan jumlah 43 ekor dan ditemukan 2 (dua) perahu nelayan di pesisir pantai klatakan yang diduga sebagai sarana transportasi pengiriman penyelundupan penyu selanjutnya Danposal Gilimanuk melaporkan ke Pasintel Lanal Denpasar.
Pada pukul 03.00 Wita hari Jumat dini hari (13/1/2023) barang bukti berupa dua kapal nelayan yang diduga sebagai sarana transportasi pengiriman penyu dari TKP dibawa dan diamankan di waterbee/Posal Gilimanuk dan penyu hasil sitaan dibawa secara bertahap menuju Posal Gilimanuk.
Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Dalam pelaksanaan penggagalan penyelundupan penyu yang dilakukan oleh Lanal Denpasar tersebut sesuai dengan fungsi dan tugas TNI AL Denpasar dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga keamanan laut khususnya di wilayah perairan laut Bali dan sekitarnya.
Dalam press conferene Danlanal Denpasar Kolonel Mar I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo, S.E., yang bertempat di Posal Gilimanuk pada hari Jumat 13 Januari 2023 terkait Penggagalan Penyelundupan Satwa dilindungi Penyu sebanyak 43 ekor, mengatakan bahwa TNI AL khususnya Lanal Denpasar melaksanakan operasi ini di setiap tahun sesuai perintah dari Komando atas.
Operasi ini merupakan operasi gabungan TNI AL (Lanal Denpasar) terdiri dari unsur Intelijen dan jajaran Pos TNI AL, yang bertujuan untuk penegakkan hukum dan keamanan di laut berdasarkan UUD TNI no. 34 Th. 2004 pasal 9.
Penyu yang diamankan saat ini sebanyak 43 ekor, secara tekhnis telah diserahkan kepada BKSDA Bali dan dibawa ke kantor Yayasan JSI (Jaringan Satwa Indonesia), Banyu Wedang, Sumberkima, Kab. Buleleng untuk dilaksanakan perawatan lebih lanjut.
Menurut Danlanal para pelaku berhasil melarikan diri dan nanti akan dilaksanakan pendalaman melalui dua perahu yang diamankan saat ini, untuk diketahui pemiliknya.
Diakhir press confrence Danlanal menyampaikan bahwa ada 7 jenis penyu di dunia dan 5 jenis di Indonesia, yang mana semua jenis penyu dilindungi dan semua penyu hasil sitaan TNI AL ini adalah jenis penyu yang dilindungi.
Turut hadir mendampingi Danlanal Denpasar Pasintel Lanal Denpasar, Dandenpom Lanal Denpasar, Kasubag TU BKSDA Bali Bapak Pramono Mirwanto, Kasat Polair Polres Jembrana, Danposal Gilimanuk, Paur Intel Posal Gilimanuk.
Sumber : Pen Lanal Denpasar