PK.Jakarta.Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar kembali menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris.
Melansir republika.co.id, KKB disebut sebagai organisasi teroris karena memiliki motif ideologi dan politik untuk membebaskan diri dari pemerintah yang sah sehingga, penanggulangannya dilakukan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
“BNPT sebagai lembaga yang mengkoordinasikan penanggulangan ini juga telah memberikan masukan kepada aparat penegak hukum untuk memberlakukan Undang-Undang Terorisme kepada kelompok kriminal bersenjata,” kata Boy usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (13/02).
Tindakan KKB di Papua, seperti merusak pesawat, menyerang warga sipil, hingga menyerang rumah sakit dijelaskan sebagai tindakan terorisme. Hal-hal yang mereka lakukan sudah masuk sebagai delik pidana dalam UU Terorisme.
“Statement terkait KKB sebagai organisasi teroris kan pokok bahasannya tadi di sana (rapat dengan Komisi III). Jadi saya sudah sampaikan bahwa segala bentuk tindak kekerasan kriminal senjata di Papua sudah masuk kategori tindak pidana terorisme,” ujar Boy.
“Jadi itu adalah sebuah tindakan aksi kekerasan yang sudah sangat masuk delik tindak pidana terorisme. Jadi penegasan tadi bahwa pemerintah mengutuk keras aksi-aksi terorisme yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata,” sambungnya. (republika)
Editor : Agung Setiadi