PK.Papua.Polda Papua menetapkan 106 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) masuka dalam daftar pencarian orang (DPO), terhitung sejak tahun 2017 sampai 2022.
Melansir dari jpnn.com, Hal itu disampaikan Direkrut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Polda Faisal Ramdani pada Selasa (31/01).
Dia mengatakan, berdasarkan data ada sekitar 500 orang yang tergabung di dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB). Namun baru 106 orang yang teridentifikasi dan masuk DPO.
“Masih ada yang belum teridentifikasi. DPO kemungkinan akan bertambah,” kata Faisal.
Menurut Kombes Faisal, Polda Papua dalam kurun waktu lima tahun terakhir telah menangani sekitar 40-50 perkara khusus KKB.
“Tahun lalu strategi penegakan hukumnya lebih pada pendekatan persuasif,” ucapnya.
Dia menyebut tahun ini kembali melakukan penegakan hukum bukan hanya terhadap KKB, tetapi juga kelompok mendukung KKB misalnya memberikan dukungan logistik.
Sementara upaya untuk mempersempit ruang gerak selain melakukan pengejaran, polisi memasang foto wajah DPO di kabupaten yang menjadi basis kelompok tersebut.
“Kalau di kabupaten-kabupaten malah kami pajang foto-foto DPO,” jelas Faizal. (jpnn)
Editor : Agung Setiadi