Tunjangan hari raya atau THR PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023 akan cair mulai H-10 Idul Fitri nanti.
Melansir dari detik.com, Hal itu disampaikan Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/03).
“Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” katanya.
Sri Mulyani menjelaskan komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
“THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Khusus di 2023, Sri Mulyani mengatakan guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50%.
“Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” jelasnya.
Anggaran THR 2023 telah teralokasi dalam APBN 2023 yaitu di anggaran K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat, dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah, dan bendahara umum negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan. (detik)
Editor : Agung Setiadi