KKB Ganggu Keamanan Nasional, BNPT : Harus Diselesaikan!

KKB Ganggu Keamanan Nasional, BNPT : Harus Diselesaikan!

Polhukam

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan data salah satu lembaga riset di Indonesia pada 2021, telah terjadi 68 insiden kekerasan dengan 114 korban. Sementara di tahun 2022, telah terjadi 51 insiden dengan 70 korban.

Melansir dari viva.com, Hal itu dikatakan Kepala BNPT Boy Rafli Amar melalui naskah “key-note speech”, yang dibacakan Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhendra dalam Webinar Moya Institute bertajuk “Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?” pada Jumat (17/03).

“Presentase serangan meningkat hingga 35 persen dari 2021 ke 2022, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus diselesaikan,” ujar Boy.

Bila tidak, lanjut Boy, persoalan gangguan keamanan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini akan menjadi gangguan keamanan nasional.

“Sementara tindakan kekerasan mereka lakukan sudah penuhi kriteria sebagai tindakan terorisme berdasarkan UU No. 5/2020 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme,” kata Boy

Pada kesempatan yang sama, Prof Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani mengatakan bahwa gangguan keamanan oleh KKB Papua ini harus segera diatasi melalui langkah penegakan hukum.

Dan penegakan hukum itu, menurut Hikmahanto harus menggunakan Undang-Undang Terorisme No. 5/2020.

“KKB Papua ini bertujuan menciptakan suasana teror terhadap orang-orang secara meluas, karena itu aparat penegak hukum jangan sungkan-sungkan menggunakan UU Terorisme untuk menindak Kelompok Separatisme Papua,” ujar Hikmahanto. (viva)

Editor : Agung Setiadihttps://drive.google.com/file/d/10LKrvVKy2tSd0Q2C8LPX2IiArrpzreMS/view?usp=drivesdk

PK.Jakarta,.—-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan data salah satu lembaga riset di Indonesia pada 2021, telah terjadi 68 insiden kekerasan dengan 114 korban. Sementara di tahun 2022, telah terjadi 51 insiden dengan 70 korban.

Melansir dari viva.com, Hal itu dikatakan Kepala BNPT Boy Rafli Amar melalui naskah “key-note speech”, yang dibacakan Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhendra dalam Webinar Moya Institute bertajuk “Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?” pada Jumat (17/03).

Baca Juga :  Mahfud Md Sebut KSAL Yudo Margono Tegas Dalam Menjaga Kedaulatan Laut NKRI

“Presentase serangan meningkat hingga 35 persen dari 2021 ke 2022, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus diselesaikan,” ujar Boy.

Bila tidak, lanjut Boy, persoalan gangguan keamanan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini akan menjadi gangguan keamanan nasional.

“Sementara tindakan kekerasan mereka lakukan sudah penuhi kriteria sebagai tindakan terorisme berdasarkan UU No. 5/2020 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme,” kata Boy

Pada kesempatan yang sama, Prof Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani mengatakan bahwa gangguan keamanan oleh KKB Papua ini harus segera diatasi melalui langkah penegakan hukum.

Dan penegakan hukum itu, menurut Hikmahanto harus menggunakan Undang-Undang Terorisme No. 5/2020.

“KKB Papua ini bertujuan menciptakan suasana teror terhadap orang-orang secara meluas, karena itu aparat penegak hukum jangan sungkan-sungkan menggunakan UU Terorisme untuk menindak Kelompok Separatisme Papua,” ujar Hikmahanto. (viva)

Editor : Agung Setiadi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments