PK.Jakarta ——Dinas hukum TNI AU (Diskumau) menggelar Penataran Penanganan Perkara Aset Badan Milik Negara (BMN) dan Administrasi (Adm) Penyelesaian Perkara. Penataran diikuti puluhan personel Diskumau dan jajaran, berlangsung di hotel Harper, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2023).
Penataran berlangsu g dua hari, bertujuan u tuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme segenap personel hukum TNI AU, dibuka oleh Kepala Dinas Hukum TNI AU (Kadiskumau) Marsma TNI Evi Zuraida, S.H., M.H, secara tatap muka, maupun secara online dari satuannya masing-masing.
Dalam sambutannya Kadiskumau mengatakan, TNI AU membutuhkan sarana prasarana pendukung dalam melaksanakan tugas, salah satunya aset BMN. Selain itu personel Hukum juga dituntut memahami administrasi penyelesaian perkara pidana bagi personel TNI AU yang mempunyai permasalahan hukum
“Penataran ini merupakan salah satu sarana meningkatkan kualitas personel TNI AU untuk meningkatkan wawasan terkait pengamanan hukum menangani perkara aset BMN dan memahami prosedur dalam administrasi penyelesaian perkara,” menurut Kadiskumau.
Penataran hari pertama diisi dengan materi “Penanganan Perkara Aset Barang Milik Negara” dengan Narasumber Kolonel Sus Adwan Hasrain, S.H., MH (Kabag Advokasi hukum II Biro Hukum Setjen Kemhan) dan “Teknik Menghadapi Gugatan Aset BMN” yang disampaikan oleh Tomson Situmorang, S.H., M.H., CLA., CTLC (Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia).
Sedangkan hari ke dua diisi materi “Penyelesaian Perkara dan Prosedur Administrasi Tahap Penyidikan dan Penuntutan, serta Administrasi Bapat” yang disampaikan Kaotmilti II Jakarta, Brigjen TNI Surjardi Sjamsir, S.H dan materi “Administrasi Penyelesaian Perkara Pidana dan Prosedur Perkara Perbedaan Pendapat” yang disampaikan oleh Letkol Chk Atta Wijaya, S.H., M.H.
Pembukaan penataran dihadiri oleh Sesdiskumau Kolonel Sus Taufan Handriawan, S.H., M.H., Kapokli Diskumau Kolonel Sus Tutut Dyah Rojani, S.H., M.H., dan para Kasubdis Diskumau, serta seluruh peserta penataran.
Penataran Penanganan Perkara Aset Badan Milik Negara (BMN) dan Administrasi (Adm) Penyelesaian Perkara merupakan salah satu upaya TNI AU, dalam hal ini Diskumau dalam pembinaan personel hukum, mengingat peran personel merupakan unsur pokok dalam menentukan keberhasilan pelaksanan tugas TNI AU.
Sumber : Dispenau
Editor. : Red MPK