Komisi I DPR Setujui Kenaikan Gaji TNI-Polri Sebesar 8 Persen

Komisi I DPR Setujui Kenaikan Gaji TNI-Polri Sebesar 8 Persen

Polhukam

PK.Jakarta,.Komisi I DPR telah menyetujui usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan gaji TNI-Polri sebesar 8 persen .

Melansir dari kompas.com, Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid sesaat sebelum memulai rapat bersama jajaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan semua kepala staf angkatan, Rabu (13/09).

“Komisi I juga menerima surat dari pimpinan Banggar, saya rasa ini terbuka tidak apa-apa karena sudah disampaikan oleh Presiden dengan nomor B/11091/AG.05.02/09/2023 tertanggal 11 September 2023, perihal penyampaian hasil pembahasan RUU APBN TA 2024 terkhusus mengenai kenaikan gaji 8 persen untuk ASN, TNI, Polri,” kata Meutya.

“Jadi, alhamdulillah ini kita bahas minggu lalu belum ada dukungan, jadi (sekarang) sudah ada dan untuk kenaikan gaji berupa Rp 1.671.963.798.000 (Rp 1,6 triliun), untuk tambahan belanja nanti dipaparkan lebih jelas oleh Pak Wamenhan,” lanjut dia.

Setelah itu, rapat dibuka dan bersifat tertutup karena membahas anggaran untuk rencana kerja Kemenhan dan TNI tahun 2024. Sesudah rapat, Panglima TNI membenarkan bahwa Komisi I sudah menyepakati kenaikan gaji tersebut.

“Enggak ada yang berubah, sama. Hanya ini diketok saja, bahwa Komisi I menyetujui dengan anggaran yang sudah disampaikan kemarin,” ujar Yudo ditemui di Kompleks Parlemen Senayan.

Yudo menilai, kenaikan gaji itu sudah sesuai usulan Presiden Jokowi saat pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/08).

“Kan sebetulnya sudah diputuskan presiden kan kenaikan gaji TNI dan Polri, sudah dibahas juga,” imbuh dia. (kompas)

Editor: Agung Setiadi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments