PK.Batam,.Dalam rangka menyambut Pemilu tahun 2024, kepala dinas hukum (Kadiskum) Lantamal IV Letkol Laut (H) Abriadi, S.H.,M.M. memberikan materi Netralitas TNI kepada Prajurit Lantamal IV Batam bertempat di lapangan apel Mako. (07/12/2023)
Netralitas anggota TNI merupakan hal mutlak yang diperlukan dalam menciptakan Pemilu yang damai. Dalam suasana pesta demokrasi, salah satu tugas TNI adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil dengan tetap menjaga Netralitas TNI. Anggota TNI harus berdiri di atas kepentingan nasional dalam menjaga Netralitas TNI. Pimpinan TNI AL telah memberikan petunjuk dan pedoman bagi seluruh prajurit untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit termasuk prajurit Lantamal IV Batam.
Kadiskum Lantamal IV, juga menyampaikan “sesuai pedoman yang telah diberikan Pimpinan TNI/TNI AL, setiap anggota TNI AL khususnya Lantamal IV, harus bersikap netral, tidak dibenarkan berpartisipasi dalam kegiatan kampanye secara langsung maupun tidak langsung, tidak dibenarkan pula mendukung salah satu Paslon Pileg/Pilpres serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik baik Pileg maupun Pilpres ”. Saat ini Lantamal IV telah mendirikan pos pengaduan Netralitas TNI yang terletak di kantor polisi militer angkatan laut (POMAL), tepatnya di Jalan Tamalatea, Tg Sengkuang, kota Batam, Kep. Riau.
Selain itu, Letkol Abriadi juga menekankan kepada seluruh prajurit Lantamal IV untuk menghindari perbuatan melanggar ketentuan hukum dan disiplin prajurit, yang dapat merugikan diri prajurit, keluarga dan satuan kerjanya. Kadiskum Lantamal IV Batam juga mencontohkan pelanggaran yang seringkali terjadi seperti perbuatan asusila, narkoba, backing kegiatan ilegal, penganiayaan dll.