Intan Jaya – Satgas Mobile Yonif 330/Tri Dharma bekerjasama dengan Polres Intan Jaya, melakukan pemusnahan miras sebanyak 56 botol yang dilakukan di Mako Polres Intan Jaya, Papua Tengah, Kamis (07/12/2023).
Dansatgas Yonif 330 Tri Dharma, Mayor Inf Dedy Pungky Irawanto, S.I.P., M.I.Pol yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan Miras tersebut menyampaikan bahwa 56 botol Miras jenis Vodka Robinson tersebut merupakan hasil operasi sweeping yang dilaksanakan oleh jajaran Satgas 330 yang ada di Pos Bilogai.
“Pemusnahan Miras ini sebagai bentuk komitmen bersama seluruh aparat keamanan TNI Polri untuk menekan angka peredaran minuman keras di Kabupaten Intan Jaya,” jelasnya.
Bapak Philipus, salah satu kepala suku yang turut hadir pada kegiatan tersebut memberikan apresiasi.
“Sudah banyak contoh kejadian yang terjadi karena hilang akal akibat pengaruh Miras. Terimakasih bapak TNI dan Polri yang sudah tegakkan aturan di Intan Jaya ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dansatgas 330 menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan guna meminimalisir peredaran Miras ilegal di masyarakat sekaligus untuk menciptakan situasi serta kondisi yang kondusif menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024 di Kabupaten Intan Jaya.