DANLANTAMAL III JAKARTA BERI PEMBEKALAN KEPADA PANITIA WERVING PENERIMAAN CABA DAN CATA PK TNI AL GEL I TAHUN 2024

DANLANTAMAL III JAKARTA BERI PEMBEKALAN KEPADA PANITIA WERVING PENERIMAAN CABA DAN CATA PK TNI AL GEL I TAHUN 2024

TNI AL

TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. memberikan pembekalan kepada seluruh Panitia Daerah (Panda) Lantamal III Jakarta dan secara daring kepada Sub Panda jajaran Lantamal III Jakarta tentang penerimaan calon Bintara (Caba) dan calon Tamtama (Cata) prajurit karier (PK) gelombang I TA 2024 bertempat di ruang rapat Mako Lantamal III Jakarta Jl. Gunung Sahari No. 2 Ancol, Jakarta Utara, Kamis (04/12/2024).

Danlantamal III Jakarta dalam pengarahannya mengatakan “Dalam menghadapi tuntutan dan tantangan tugas TNI Angkatan Laut ke depan yang semakin berat dan kompleks maka sangat diperlukan sumber daya prajurit TNI Angkatan Laut yang berkualitas sehingga mampu menjawab berbagai persoalan dan dinamika tuntutan tugas. Oleh karena itu, seluruh panitia werving penerimaan Caba dan Cata PK TNI Angkatan Laut gelombang I TA 2024 dalam melaksanakan proses seleksi harus berpedoman kepada aturan yang sudah ditentukan pimpinan TNI Angkatan Laut. Panitia werving yang sudah ditunjuk untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dalam melaksanakan proses seleksi secara objektif dan transparan untuk memilih calon-calon prajurit TNI Angkatan Laut yang berkualitas. Panitia werving harus melaksanakan seluruh rangkaian dan tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku dan menghindari terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta percaloan”.

Selanjutnya Danlantamal III Jakarta menegaskan “Sebagai evaluasi penerimaan prajurit TNI Angkatan Laut TA 2023 masih ditemukan calon yang dikirim dari Sub Panda kurang berkualitas dengan hasil tes yang rendah sehingga mereka tidak bisa bersaing dengan baik. Seluruh data-data dan tahapan pelaksanaan seleksi harus didokumentasikan dengan baik sebagai bahan apabila ada temuan atau permasalahan terhadap pelaksanaan seleksi. Panitia werving dilarang melakukan komunikasi atau interaksi dengan para calon atau keluarganya di luar proses seleksi dan melakukan percaloan dengan memberikan janji untuk meloloskan. Para calon diterima atau tidaknya adalah didasarkan kepada hasil seleksi yang bersangkutan. Panitia werving harus merahasiakan seluruh hasil seleksi dengan sebaik-baiknya dan dilarang memberikan atau membocorkan kepada siapa pun”.

(Dispen Lantamal III Jakarta)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments