Satgas Yonarmed 10 Kostrad Kembali Menerima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan

Satgas Yonarmed 10 Kostrad Kembali Menerima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan

TNI AD

Jakarta. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Ri-Mly Yonarmed 10/1/1 Kostrad Bradjamusti kembali menerima satu pucuk Senjata Api Rakitan yang di serahkan oleh salah satu warga Desa Bekuan, Kec. Ketungau Hulu, Kab. Sintang, Prov. Kalimantan Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dansatgas Yonarmed 10/Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan M.Han, dalam rilis tertulis di Makotis Badau, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. Senin (09/101/2024).

“Satu pucuk Senjata api rakitan jenis Lantak (Bowman) Kal. 12 mm di serahkan warga Desa Senaning atas nama A (53) kepada Pabintal Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 10/ Bradjamusti Letda Arm Agung Triyachin dan Praka Rapiansyah, di Pos Kout, Desa Senaning, Kec. Ketungau Hulu, Kab. Sintang, Prov. Kalimantan Barat.” Ujar Dansatgas

Penyerahan senjata rakitan tersebut bermula adanya laporan dari Dantim SGI Tim IV/ Senaning Letda Inf Rosi Efendi via WA kepada Wadan Satgas bahwa masih adanya beberapa warga Desa Bekuan yang masih mempunyai/ menyimpan senjata api rakitan salah satunya a.n Bapak A, pada hari Minggu, 07 Januari 2024 Pabintal beserta 1 anggota melaksanakan Komsos dan pendekatan kepada Bapak A.

“Dalam penyampaiannya kepada Pabintal Letda Arm Agung Triachin bahwa saudara A memiliki senjata api rakitan yang sudah lama disimpannya, setelah terus diberikan pemahaman bahayanya menyimpan senjata api rakitan oleh Letda Arm Agung Triyachin dan 1 orang Anggota akhirnya yang bersangkutan dengan ikhlas akan memberikan senjata rakitannya yang akan di serahkan secara langsung kepada Pabintal Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 10/ Bradjamusti,” jelasnya lebih lanjut.

Untuk itu, Wadan Satgas Yonarmed 10/Bradjamsuti Kapten Arm Prihandoko Adi S.S.T.Han, S.IP, menjelaskan pihaknya (Pos KOUT) akan terus memberikan pemahaman secara bertahap dan persuasif kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan senjata api rakitan di Kawasan permukiman, karena bisa membahayakan Warga setempat dan dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku. (Penkostrad).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments