PK.Jalesveva Jayamahe,Jakarta, 6 Mei 2024 — TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan menangkap terduga pelaku penyelundupan bertempat di Pesisir Sungai, Ds. Sumber Teluk Betung/Dekat Tabuan Asri (Pasar Sumber), Kec. Pulau Rimau, Kab. Banyuasin, Prov. Sumsel, Kamis lalu (02/05).
Kronologi kejadian berawal dari Pasintel Lanal Palembang mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman benih losbter dari Kab. Banyuasin dengan tujuan Singapura. Kemudian Pasintel Lanal Palembang melaporkan kepada Danlanal Palembang, Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan yang selanjutnya memberikan perintah untuk membentuk tim F1QR yang terdiri dari tim darat dan tim laut.
Tim darat melihat mobil jenis pick-up menuju Dermaga Pasar Desa Sumber yang melaksanakan kegiatan bongkar muat box styrofoam ke speed boat 200 pk sehingga tim langsung melaksanakan penangkapan dan pengamanan barang bukti. Sedangkan tim darat berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti BBL, kemudian tim laut menuju lokasi untuk membantu melaksanakan pengamanan barang bukti berupa speed boat 200 pk.
Pada penangkapan kali ini didapatkan 4 orang terduga pelaku dengan inisial BA, BP, RJ, dan EW. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 18 box styrofoam berisi benih lobster dengan total sebanyak 99.648 ekor benih lobster dengan berbagai jenis yakni jenis pasir dan mutiara yang ditaksir senilai 15 miliar rupiah.
Selain itu juga diamankan kendaraan berupa satu unit mobil pick-up hitam dan satu unit speed boat 200 PK. Saat ini keempat pelaku telah diamankan ke Mako Lanal Palembang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan penyerahan barang bukti dari Lanal Palembang kepada Dirjend. PSDKP KKP berupa BBL rencananya akan dilepas liarkan di wilayah Pantai Klara 2, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung.
Danlanal Palembang pada press conference, Senin (06/05) menyampaikan kedepannya BBL menjadikan peluang bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat nelayan dalam meningkatkan ekonomi dengan cara pembudidayaan BBL. “Saat ini pembudiyaan masyarakat belum maksimal dan banyak yang melakukan pengiriman ke luar negeri tanpa prosedur alias ilegal, dan larangan ekspor diatur dalam Permen KKP No. 7 tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan”, ungkap Danlanal Palembang.
Selanjutnya, Danguskamla Koarmada I Kolonel Laut (P) Anung Sutanto menambahkan, “kegiatan ilegal dan penyelundupan harus dihentikan dengan cara menindak tegas para pelaku, apalagi yang diselundupkan ini adalah BBL yang dapat berdampak buruk pada ekosistem laut dimasa mendatang”.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan respon cepat terhadap segala informasi yang diterima, khususnya dalam hal ini pelanggaran tindak ilegal penyelundupan BBL di wilayah pelayaran Indonesia.