Warga Minta Kejelasan Kasus 2 Oknum TNI Aniaya Pria Disabilitas di Tambrauw

Warga Minta Kejelasan Kasus 2 Oknum TNI Aniaya Pria Disabilitas di Tambrauw

TNI AD

Tambraw,.——–Warga di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, memalang pos TNI untuk mempertanyakan kejelasan hukuman terhadap 2 oknum TNI yang diduga menganiaya pria disabilitas bernama Moses Yewen pada 2022 silam.

Melansir dari detik.com, Koordinator Aksi, Hans Baru mengungkapkan dugaan penganiayaan bermula saat Moses Yewen datang ke warung milik anggota Babinsa bernama Frans Acong. Korban saat itu datang karena hendak makan.

“Jadi waktu itu bapak Moses ini lagi mabuk datang ke warung Acong untuk makan, karena Bapak Moses ini sudah anggap Acong seperti anak sendiri. Bapak Moses ini suaranya memang besar, jadi dia ribut-ribut suruh buka pintu karena pintu terkunci dari dalam,” ujar Hans Baru, Selasa (18/06).

Hans menjelaskan Moses Yewen sebelumnya sudah menghibahkan tanahnya ke Frans Acong yang kemudian dibanguni warung makan. Namun saat Moses Yewen datang, Acong dan istrinya saat itu tidak berada di warung dan warung itu dijaga oleh dua anggota TNI lainnya yang menjadi terduga pelaku penganiayaan.

“Dua pelaku ini tidak kenal siapa itu bapak Moses. Jadi kebetulan pintu ditutup, ditolak dan beliau ribut-ribut bilang pintu ini buka sudah kam (kalian) kunci untuk apa. Nah, pelaku dua ini ada di dalam dan jawab kenapa, tutup baru kenapa,” ungkapnya.

Menurut Hans, Moses Yewen sempat bingung kedua oknum TNI itu menolaknya masuk ke dalam warung. Dia pun sempat mempertanyakan kartu tanda anggota (KTA) dari kedua oknum prajurit tersebut.

“Tentara ini jawab, saya kalau kasih tunjuk kartu anggota ini saya pukul ko (kau),” tambahnya.

Setelah menunjukkan KTA-nya, kata Hans, kedua terduga pelaku lantas memukul Moses hingga menyeretnya sejauh 20 meter. Menurut Hans, Moses saat itu dibawa ke Pos Satgas lalu kembali dianiaya.

“Sampai di Pos bukan diamankan tapi diinjak-injak dan beliau berteriak-teriak,” bebernya.

Beruntung saat itu ada anggota Satgas dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendengar teriakan Moses kemudian bergegas menolong. Hans menyebut tindakan keji itu dilakukan oleh oknum anggota Satgas dari Batalyon 762/VYS Sorong.

“Akhirnya (korban) dibawa lah pulang ke rumah,” ujarnya.

Pascapenganiayaan tersebut, pihak warga melapor ke Pomad Sorong, DPRD Kabupaten Tambrauw dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw. Akhirnya, personel Satgas Batalyon 762/VYS Sorong ditarik.

“Kami melalui proses hukum cari kebenaran dan masalah salah dan benar itu nanti pengadilan yang nyatakan. Makanya kami sesuaikan dengan prosedur. Kami pertemuan di DPRD dan akhirnya Satgas 762 ditarik,” ungkapnya.

Berselang 2 tahun kemudian, warga Tambrauw meminta kejelasan hukuman terhadap kedua oknum TNI yang diduga menganiaya Moses Yewen tersebut. Hans mengatakan kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2022 hingga ke Pengadilan Militer tapi belum ada kabar terkait putusan terhadap kedua pelaku.

“Sampai saat ini, masyarakat tidak mendapat kepastian hukum dari pelaku-pelaku penganiayaan yang notabennya mereka oknum TNI dari Batalyon 762 Kota Sorong,” kata Hans.

Hans mengatakan warga sebenarnya sempat tak lagi menyoroti kasus ini usai Satgas dari Batalyon 762 Kota Sorong ditarik dari Distrik Fef, Tambrauw. Namun belakangan Satgas dari Batalyon 762 Kota Sorong kembali ditugaskan di Distrik Fef.

“(Satgas dari Batalyon) 762 ini kembali membangkitkan semua luka kami lagi. Petinggi-petinggi ini harus belajar wilayah konflik ini, mereka tidak paham ini. Masyarakat tidak menginginkan 762,” cetusnya.

Warga yang tidak terima akhirnya memalang pos TNI di Distrik Fef pada Minggu (16/6). Selain itu, warga juga meminta ganti rugi atas penyerobotan tanah yang saat ini berdiri Pos TNI di Distrik Fef.

“Pos yang sekarang ditempati (Prajurit TNI Batalyon) 762/VYS bukan tanah milik pemerintah tapi tanah ini milik masyarakat adat dan oknum orang adat yang bersertifikat. Tapi ada penyerobotan lahan atau pengambilan paksa oleh institusi TNI, ini perampasan hak orang. Maka masyarakat minta ganti rugi,” ujarnya. (detik)

Editor: Agung Setiadi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments