Menko Polhukam Hadi Pastikan RUU TNI-Polri Beda dengan Dwifungsi ABRI

Menko Polhukam Hadi Pastikan RUU TNI-Polri Beda dengan Dwifungsi ABRI

Polhukam

Jakarta,.Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI-Polri yang sedang disusun tak akan sama dengan dwifungsi ABRI.

Melansir dari detik.com, Hadi mengatakan nantinya isi RUU tak akan sama seperti di masa lalu. Saat ini tidak ada TNI yang merangkap jabatan di DPR. Ini mengindikasikan jika dwifungsi sudah tidak ada.

“Yang paling penting adalah, (ini) berbeda dwifungsi ABRI pada waktu itu. Pada waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI memiliki fungsi 2. Yaitu sebagai kekuatan Pertahanan Keamanan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan memiliki wakil di DPR,” kata Hadi kepada wartawan di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Seperti diketahui, dwifungsi ABRI pernah terjadi pada masa Orde Baru. Pada masa itu Indonesia dipimpin oleh Presiden Soeharto.

Hadi menegaskan peran TNI adalah sebagai alat negara, yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan. Katanya tugas itu diberikan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik.

“Sehingga tugas TNI di manapun itu didasarkan kepada keputusan politik sesuai dengan undang-undang,” ucap dia.

“Selanjutnya adalah terkait dengan perluasan penugasan TNI di kementerian lembaga. Yang jelas tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden,” tukasnya.

Kini Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengundang perwakilan publik untuk menyerap aspirasi terkait perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI dan Polri. Hadir dalam agenda itu diantaranya akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO, kementerian lembaga terkait dan media. (detik)

Editor: Agung Setiadi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments