Jakarta,.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti keterlibatan TNI dalam percepatan proyek Rempang Eco-City.
Melansir dari tempo.co, Anggota koalisi, Hussein Ahmad, mengatakan keterlibatan TNI dalam proyek investasi bisnis seperti di Rempang Eco-City tidak tepat.
“Pelibatan TNI berpotensi besar terjadi pelanggaran HAM di masa datang,” kata Wakil Direktur Imparsial itu dalam keterangan resmi koalisi, Rabu (15/01).
Hussein menilai, keterlibatan TNI dalam proyek-proyek bisnis hanya akan menempatkan TNI dalam posisi berhadapan dengan rakyat. Pada akhirnya akan menimbulkan kekerasan dan pelanggaran HAM.
Selain itu, keterlibatan militer juga bertentangan dengan profesionalisme TNI yang mengamanatkan tentara tidak berbisnis dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana Pasal 2 huruf d UU TNI. Hal itu bertentangan dengan peran dan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Tugas dan fungsi TNI seharusnya menjadi alat penangkap terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri.
Hussein menjelaskan, keterlibatan TNI juga melanggar tugas pokok TNI mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City tidak dapat dikategorikan sebagai OMSP. Apalagi OMSP membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR.
Koalisi juga membantah keterlibatan TNI dengan dalih perbantuan. Koalisi menilai dalih itu tidak berdasar. perbantuan semestinya dilakukan ketika persoalan yang dihadapi melampaui kapasitas (beyond capacity) otoritas sipil terkait.
Dalam konteks proyek Rempang, menurut dia, tidak terlihat kondisi-kondisi yang berpotensi memicu ketidaksanggupan otoritas sipil dalam menanganinya, termasuk aspek ancaman. Menurut Hussein, dalih perbantuan juga berpotensi menjadi alasan yang dipaksakan, mengingat tidak jelasnya batasan keterlibatan TNI nantinya.
“Kondisi ini merupakan implikasi ketiadaan regulasi yang mengatur tugas perbantuan TNI yang semestinya menjadi obat penawar masalah perluasan peran militer di ranah sipil dalam konteks OMSP,” kata Hussein.
Hussein pun meminta Presiden Prabowo Subianto memerintah Panglima TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City. Komisi I DPR juga harus mengevaluasi semua tindakan TNI yang bertentangan dengan peran, tugas, dan fungsinya.
“Presiden dan DPR RI harus memastikan tidak ada keterlibatan TNI dalam proyek pemerintah, serta memerintahkan semua kementerian koordinator dan kementerian dan/atau lembaga negara lainnya untuk tidak menarik dan/atau membuka ruang keterlibatan Institusi TNI dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” kata Hussein.
Adapun koalisi ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. (tempo)
Editor: Agung Setiadi