Jakarta.— Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, yakni Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Melansir dari detiknews.com, Usman menilai mereka yang menduduki jabatan sipil tapi masih aktif sebagai prajurit TNI harus mundur.
“Mereka harus mundur,” kata Usman kepada wartawan, Selasa (11/03).
Usman menuturkan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto bisa memerintahkan mereka untuk mundur karena telah menyalahi aturan.
“Jika panglima sungguh-sungguh, maka panglima bisa memberi perintah agar mereka mundur,” ujarnya.
Menurutnya, prajurit aktif menduduki jabatan sipil merupakan sebuah kemunduran reformasi. Dia menyinggung perjuangan reformasi 1998 yang telah susah payah mengembalikan marwah TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan alat politik.
“Ini langkah mundur Indonesia. Padahal perjuangan Reformasi 98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil,” jelasnya.
“Langkah tersebut kian memperluas peran prajurit aktif di jabatan-jabatan sipil. Perluasan peran ini akan membawa kembali Dwi Fungsi TNI (dulu ABRI) di level birokrasi sipil, baik di kementerian dan lembaga-lembaga negara. Jelas ini akan membawa kemunduran jalannya reformasi pasca 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara,” lanjutnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif di jabatan sipil akan pensiun dini. Aturan itu, menurut dia, tertuang di UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Jenderal Agus saat dimintai konfirmasi, Senin (10/03). (detik)
Editor: Agung Setiadi