RUU TNI : Masa Jabatan Panglima di Tangan Presiden

RUU TNI : Masa Jabatan Panglima di Tangan Presiden

Polhukam

Jakarta.Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut Revisi Undang-undang (RUU) nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI mengatur presiden memiliki kewenangan untuk mengatur perpanjangan jabatan perwira tinggi bintang 4 termasuk Panglima TNI sesuai diskresi yang dikeluarkan.

Melansir dari cnnindonesia.com, Sebab, dalam salah satu DIM RUU tersebut mengatur masa jabatan jenderal bintang 4 ditentukan oleh diskresi presiden.

“Ya diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan, kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya enggak usah,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/03).

Dave menjelaskan aturan tersebut untuk mengakomodir keselarasan hubungan antara presiden RI dengan panglima yang kerap terkendala usia.

“Nah tapi sekarang dengan dibuat ini maka presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan,” jelas dia.

Kendati demikian, Dave memastikan batas maksimal usia pensiun jenderal bintang 4 akan tetap diatur dalam RUU tersebut.

“Nanti di dalam UU ada pengaturannya,” ujar dia.

Revisi UU TNI juga mengusulkan penambahan kewenangan TNI menghadapi sejumlah ancaman terhadap negara di luar darat, laut, dan udara.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin mengungkap penambahan kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 7. Pasal itu mengatur tugas TNI dalam operasi militer.

“Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang, ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata Hasan saat dihubungi, Rabu (12/03). (cnn)

Editor: Agung Setadi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments