Saksi Ungkap Kronologi Sebelum Oknum TNI Tembak Bos Rental

Saksi Ungkap Kronologi Sebelum Oknum TNI Tembak Bos Rental

Peristiwa

Jakarta.Saksi Nengsih (45) menyampaikan kronologi penembakan bos rental mobil yang dilakukan 3 oknum TNI di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Nengsih mengaku melihat ada adu cekcok hingga penembakan, korban juga berlindung di bawah pohon rest area.

Melansir dari detiknews.com, Awalnya oditur militer ingin menghadirkan Nengsih sebagai saksi di persidangan secara langsung, namun karena sakit, keterangan Nengsih saat di BAP akhirnya dibacakan di sidang. Keterangan Nengsih ini dibacakan oleh oditur militer di sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (03/03).

Nengsih merupakan pelayan di salah satu warung kopi di samping minimarket tempat lokasi penembakan. Nengsih awalnya mendengar suara orang saling pukul dan adu mulut di depan warungnya.

“Saksi 19 melihat ada orang dipukul sambil adu mulut di samping minimarket oleh beberapa orang kurang lebih 5 orang, kebetulan kejadian tersebut terjadi di depan kanan warung saksi 19,” kata oditur.

Tak lama kemudian, Nengsih mendengar suara tembakan satu kali dari arah kerumunan sehingga orang-orang lari berhamburan melarikan diri.

Lalu Nengsih kembali mendengar tembakan selama 4 kali. Ia juga mendengar suara teriakan ‘maling mobil’ di sekitar lokasi.

“Kemudian selang beberapa menit ada orang yang terkena tembakan datang dan berlindung di depan warung saksi 19 (Nengsih) tepatnya di bawah pohon Kamboja. Setelah keadaan sepi saksi 19 keluar dan melihat ada dua orang yang terkena tembakan,” kata oditur.

Kemudian 2 orang yang terkena tembakan itu dievakuasi ke rumah sakit terdekat oleh pihak keluarganya.

Dalam kasus ini, dua dari tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, IA. Terdakwa satu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga Sertu Rafsin Hermawan.

“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2,” kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, memulai membacakan dakwaan.

“Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” lanjutnya.

Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula dengan terdakwa satu dan dua juga didakwa pasal tersebut.

“Untuk Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3, dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya. (detik)

Editor: Agung Setiadi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments