Terbukti Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Dok MA,Guru Besar Unhan Marthen Napang di Vonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Dok MA,Guru Besar Unhan Marthen Napang di Vonis 1 Tahun Penjara

Kriminal

Jakarta,13/03/2025. Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Marthen Napang divonis 1 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan atau pemalsuan dokumen Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang,SH,MH.,dengan pidana penjara selama 1 tahun,”kata ketua majelis akim Buyung Dwikora dalam amar putusannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,pada Rabu (12/03/2025).

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Marthen Napang dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara karena terdakwa telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Marthen Napang dilaporkan oleh korbanĀ  DR. John N. Palinggi,MM., MBA. atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp 950 juta.

Merespons putusan tersebut,John mengatakan dirinya menghormati putusan hakim Pengadilan NegeriĀ  Jakarta Pusat atas kasus yang dilaporkannya. Hanya saja,dia menilai tuduhan pemalsuan surat atau dokumen MA tidak direspons hakim, sementara selama 7 tahun dirinya berjuang mencari keadilan.

“Saya menghormati hakim, tetapi kalau saya pikirkan,saya 7 tahun lebih berjuang untuk hal-hal yang benar ini, saya tidak pernah berpikir ditipu dengan uang Rp 950 juta,itu akan kembali uang saya,karena ini pidana,” kata John di PN Jakarta Pusat.

John menegaskan dirinya berjuang bukan sekedar karena sudah ditipu oleh Marthen Napang sehingga kehilangan uang Rp 950 juta. Dia mengaku berjuang untuk menjaga muruah MA yang dokumennya sudah dipalsukan oleh Marthen Napang.

“Apa yang saya dengar tadi adalah penipuan. Saya tidak pernah berpikir uang hilang berapa miliar, saya tidak akan mati. Saya bisa mati dan menyesal hidup di bangsa ini kalau sampai pemalsuan surat MA tidak memperoleh tanggapan. Karena itu adalah menjaga muruah MA. Kenapa orang lain nggak bisa menjaga itu,” pungkas John N. Palinggi.
(Git/Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments