Sekjen MPR Masih Kaji Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Sekjen MPR Masih Kaji Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Polhukam

Jakarta —Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melansir dari tempo.co, Menurut Eddy, surat itu masih berada di Sekretariat Jenderal MPR dan masih menunggu hasil kajian.

“Tentu kami sedang menunggu hasil kajian dari Sekretariat Jenderal MPR tentang tindak lanjut atau permasalahan yang memang menyangkut surat tersebut,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (30/06).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak berkomentar lebih jauh bagaimana pimpinan MPR menyikapi usulan pencopotan Gibran. Ia menekankan bahwa posisi pimpinan MPR masih menunggu hasil kajian Sekretariat Jenderal MPR.

Eddy juga enggan menyampaikan pendapatnya soal peluang usulan pemakzulan putra sulung mantan presiden Joko Widodo diloloskan di Senayan.

“Saya tidak berani masuk ke substansi, ya, karena kami lihat dulu hasil kajiannya itu untuk kemudian bisa mempelajari dan mendalami,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto mengatakan surat usulan pemakzulan Gibran belum tentu dibahas pimpinan MPR.

“Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kami lakukan rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana respons terhadap masukan surat tersebut,” ujar laki-laki yang akrab disapa Bambang Pacul itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (04/05.

Ia berujar pertimbangan penting tidaknya sebuah surat didasarkan pada identitas lembaga pengirim. Bambang menyebut MPR akan segera merespons surat-surat yang berasal dari institusi resmi seperti lembaga negara dan kementerian.

Berdasarkan urutan prioritas itu, Bambang enggan menilai apakah Forum Purnawirawan TNI termasuk lembaga resmi.

“Penting itu tinggal sudut pandang, toh. Kalau ada surat yang itu dari lembaga resmi, itu pasti ditanggapi,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal usulan pemakzulan Gibran pada 2 Juni 2025.

Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan pemakzulan Gibran diusulkan.

Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan Presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran di Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara. (tempo)

Editor: Agung Setiadi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments